Rabu, 24 Juni 2026

Rencana Larangan Mentol dan Perisa Rokok Ditolak Serikat Pekerja, Dinilai Ancam Jutaan Lapangan Kerja

Photo Author
Lukas Budi, KlikSoloNews.com
- Selasa, 23 Juni 2026 | 07:00 WIB
Rencana Larangan Mentol dan Perisa Rokok Ditolak Serikat Pekerja, Dinilai Ancam Jutaan Lapangan Kerja. (kliksolonews/dok)
Rencana Larangan Mentol dan Perisa Rokok Ditolak Serikat Pekerja, Dinilai Ancam Jutaan Lapangan Kerja. (kliksolonews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Rencana pelarangan mentol, rempah, dan perisa buah pada produk tembakau menuai penolakan FSP RTMM-SPSI. Kebijakan ini dinilai berpotensi mengancam industri, UMKM, dan jutaan tenaga kerja.

Rencana pemerintah menyusun Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan (RKMK) yang mengatur pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau, seperti mentol, rempah-rempah, hingga perisa buah, mendapat penolakan dari kalangan industri dan serikat pekerja.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Henry Wardana, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau serta jutaan tenaga kerja yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.

Baca Juga: CFD Solo Genap 16 Tahun, Respati Ardi Soroti Sampah dan Asap Rokok

Menurut Henry, bahan tambahan seperti mentol, pemanis, dan ekstrak buah selama ini menjadi bagian penting dalam membentuk karakter produk sekaligus menjadi pembeda antar merek di pasar.

“Bahan tambahan seperti cooling agent (mentol), pemanis, hingga ekstrak buah merupakan bagian penting yang membentuk identitas dan Unique Selling Proposition (USP) setiap merek,” kata Henry dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).

Ia menilai pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau tidak hanya akan berdampak pada perusahaan besar, tetapi juga berpotensi memukul usaha kecil dan menengah yang menjadi bagian dari rantai pasok industri tembakau.

Menurutnya, ribuan pelaku UMKM di daerah sentra tembakau berisiko mengalami penurunan usaha hingga terancam gulung tikar apabila aturan tersebut diterapkan.

Selain itu, Henry mengingatkan regulasi yang terlalu ketat terhadap produk legal dapat memicu peningkatan peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Kedapatan Bawa 100 Slop Rokok, Koper Dibongkar Petugas Bandara Jeddah

Produk ilegal dinilai memiliki risiko lebih tinggi karena tidak terdapat jaminan transparansi mengenai bahan baku maupun proses produksinya.

“Regulasi yang terlalu ketat pada produk legal justru bisa membuka ruang bagi berkembangnya rokok ilegal,” ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah perlu mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi nasional.

Terlebih, kondisi ekonomi saat ini masih menghadapi berbagai tantangan, sementara lapangan kerja dinilai belum sepenuhnya pulih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lukas Budi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X