Sabtu, 13 Juni 2026

Menkeu Purbaya Core! Soroti Tarif Cukai Rokok Tinggi: Wah Tinggi Amat, Firaun Lu!

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Sabtu, 20 September 2025 | 13:00 WIB
Menkeu Purbaya Core! Soroti Tarif Cukai Rokok Tinggi: Wah Tinggi Amat, Firaun Lu! (KlikSoloNews/Adhirajasa)
Menkeu Purbaya Core! Soroti Tarif Cukai Rokok Tinggi: Wah Tinggi Amat, Firaun Lu! (KlikSoloNews/Adhirajasa)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku terkejut saat mengetahui tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang dinilainya sudah sangat tinggi.

Dalam perbincangan dengan bawahannya, Purbaya menyoroti tren kenaikan tarif cukai rokok yang rata-rata mencapai 57 persen.

“Saya tanya, kan, cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? 57 persen. Wah tinggi amat, Firaun lu,” ungkap Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat 19 September 2025.

Purbaya menilai tingginya tarif cukai rokok justru menekan penerimaan negara. Dari laporan bawahannya, ketika tarif lebih rendah, penerimaan negara dari sektor ini cenderung lebih tinggi.

“Kalau turun gimana? Ini bukan saya mau turunin, ya, cuma diskusi. Kalau turun makin banyak income-nya. Kenapa dinaikin kalau gitu?” tambahnya.

Ia juga memahami bahwa kenaikan tarif cukai rokok bukan semata untuk pendapatan negara, tetapi juga sebagai kebijakan untuk mengendalikan konsumsi rokok.

“Rupanya, kebijakan itu bukan hanya income saja di belakangnya. Ada policy memang untuk mengecilkan konsumsi rokok. Jadi kecil lah, otomatis industrinya kecil, kan? Tenaga kerja di sana juga kecil. Oke, bagus. Ada WHO di belakangnya,” jelas Purbaya.

Purbaya menyoroti nasib tenaga kerja industri rokok yang terdampak kebijakan ini. Ia menekankan perlunya pemerintah menyiapkan program mitigasi bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat pengendalian konsumsi rokok.

“Kalau enggak ada program yang bisa menyerap tenaga kerja yang nganggur, industri itu enggak boleh dibunuh. Itu hanya bikin orang susah aja. Tapi memang harus dibatasi yang merokok itu,” tegasnya.

Data Kenaikan Tarif dan Tren Produksi Rokok

Berdasarkan data Ditjen Bea Cukai:

  • 2022: Tarif naik 12%, penerimaan Rp 218,3 triliun, produksi 323,9 miliar batang.

  • 2023: Tarif naik 10%, penerimaan turun jadi Rp 213,5 triliun, produksi 318,1 miliar batang.

  • 2024: Tarif tetap 10%, penerimaan naik ke Rp 216,9 triliun, produksi turun ke 317,4 miliar batang.

  • 2025: Tarif tidak naik, tren produksi tetap menurun.


Kenaikan tarif cukai rokok menjadi langkah strategis untuk menekan angka perokok. Namun, dampaknya terhadap industri dan tenaga kerja tetap menjadi sorotan utama pemerintah dan publik.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X