Senin, 22 Juni 2026

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi: Hari Ini Polda Metro Jaya Limpahkan Roy Suryo dan Tifa ke Kejari Jaksel

Photo Author
Lukas Budi, KlikSoloNews.com
- Senin, 22 Juni 2026 | 07:00 WIB
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi: Hari Ini Polda Metro Jaya Limpahkan Roy Suryo dan Tifa ke Kejari Jaksel. (Kliksolonews/dok)
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi: Hari Ini Polda Metro Jaya Limpahkan Roy Suryo dan Tifa ke Kejari Jaksel. (Kliksolonews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COMPolda Metro Jaya akan melaksanakan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

Pelimpahan ini merupakan bagian dari proses hukum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Dalam perkara tersebut, dua tersangka yang akan dilimpahkan adalah Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma (Tifa).

Baca Juga: Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Kapolri Listyo Sigit Tanggapi Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Sebut Bagian Proses Penyidikan

“Besok (Hari Ini 22/6/26-red) jam 09.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Minggu (21/6/2026).

Budi menjelaskan, kedua tersangka sebelumnya sempat dibantarkan ke Rumah Sakit Kramat Jati karena memiliki riwayat penyakit yang membutuhkan penanganan medis.

Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk proses pemindahan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sebelum pelimpahan dilakukan.

“Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Baca Juga: Tanggapi Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Jokowi: Tegaskan Ikuti Proses Hukum

Keduanya diketahui mulai ditahan sejak Jumat (19/6/2026) setelah berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dengan dilaksanakannya tahap II, maka proses penyidikan kepolisian telah selesai dan penanganan perkara selanjutnya akan berada di tangan kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan.

Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi, Begini Perkembangan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya menegaskan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lukas Budi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X