Rabu, 24 Juni 2026

Kasus Korupsi MBG: TOK! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Photo Author
Lukas Budi, KlikSoloNews.com
- Rabu, 24 Juni 2026 | 13:30 WIB
Kasus Korupsi MBG: TOK! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya. (kliksolonews/dok Kejagung)
Kasus Korupsi MBG: TOK! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya. (kliksolonews/dok Kejagung)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.

Sony merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat utama sebagai justice collaborator.

Baca Juga: Hasil Piala Dunia 2026: SIUUU...Portugal Hancurkan Uzbekistan 5-0, Cristiano Ronaldo Ciptakan Rekor dan Cetak Dua Gol

“Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” ujar Syarief, Selasa (23/6/2026).

Menurut penyidik, Sony Sonjaya dianggap sebagai salah satu pihak yang memiliki peran penting dalam perkara dugaan korupsi tersebut, terutama dalam proses penentuan dan verifikasi lokasi titik SPPG.

“Kami menyimpulkan bahwa SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG,” jelasnya.

Dengan posisi tersebut, Kejagung menilai Sony bukan pelaku sekunder yang dapat membantu mengungkap aktor yang lebih besar dalam kasus ini.

Belum Akui Perbuatan

Selain itu, alasan lain penolakan adalah karena Sony dinilai belum mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan penyidik.

Baca Juga: Polisi Tangkap Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Kekasih di Bandung Raya

Padahal, pengakuan dan keterbukaan informasi menjadi salah satu syarat penting untuk mendapatkan status justice collaborator.

“Dalam pemeriksaan terakhir, penyidik belum melihat adanya pernyataan yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan,” kata Syarief.

Meski menolak permohonan tersebut, Kejagung tetap memberikan apresiasi terhadap keterangan yang telah disampaikan Sony selama proses penyidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lukas Budi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X