Rabu, 24 Juni 2026

Modus Pacaran Online Berujung Penipuan, Sindikat Love Scamming Raup Rp1,1 Miliar

Photo Author
Lukas Budi, KlikSoloNews.com
- Rabu, 24 Juni 2026 | 07:00 WIB
Modus Pacaran Online Berujung Penipuan, Sindikat Love Scamming Raup Rp1,1 Miliar. (kliksolonews/dok AI)
Modus Pacaran Online Berujung Penipuan, Sindikat Love Scamming Raup Rp1,1 Miliar. (kliksolonews/dok AI)

SURABAYA, KLIKSOLONEWS.COM – Polda Jatim membongkar sindikat love scamming internasional yang menipu 53 WNI dengan kerugian mencapai Rp1,1 miliar. Tiga tersangka ditetapkan, termasuk dua warga negara asing.

Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat penipuan daring berkedok hubungan asmara atau love scamming atau pacaran online yang telah menjerat puluhan warga negara Indonesia (WNI).

Dalam kasus ini, sebanyak 53 korban mengalami kerugian total hingga Rp1,1 miliar.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur, Kombes Pol Bimo Ariyanto, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan melalui kerja sama antara Ditressiber Polda Jatim, jajaran Imigrasi, dan Polresta Sidoarjo.

Baca Juga: Polisi Tangkap Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Kekasih di Bandung Raya

"Hari ini kami dari Direktorat Siber Polda Jatim dan tentunya berkolaborasi dengan jajaran imigrasi serta Polresta Sidoarjo telah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online modus percintaan atau yang dikenal dengan love scamming," ujar Bimo, Senin (22/6/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, terdiri dari dua warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI).

Mereka diduga memiliki peran aktif dalam menjalankan jaringan penipuan lintas negara tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menyasar perempuan berusia 45 hingga 60 tahun melalui berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan WhatsApp.

Baca Juga: Ini Tugas Fabiola Elizabeth Mantan Istri Reza Smash dalam Kasus Sindikat Love Scamming Sukoharjo

Pelaku terlebih dahulu membangun hubungan emosional dengan korban, berpura-pura menjadi pasangan yang serius menjalin hubungan. Setelah korban percaya, mereka mulai melancarkan aksi penipuan.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menjanjikan pengiriman hadiah bernilai tinggi kepada korban. Namun setelah itu, korban dihubungi dengan alasan paket tertahan di bea cukai atau mengalami kendala administrasi.

Korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang untuk biaya pengurusan maupun pelepasan barang yang sebenarnya tidak pernah ada.

Menurut Bimo, praktik kejahatan ini telah berlangsung sejak Agustus 2025 dan menyasar korban di berbagai daerah di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lukas Budi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X