SUKOHARJO, KLIKSOLONEWS.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo membebastugaskan seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial BSN yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan tersandung kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang Sales Promotion Girl (SPG) di sebuah swalayan di Kota Solo.
Kasus dugaan pelecehan SPG di Sami Luwes yang sempat viral di media sosial itu terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
Aksi terduga pelaku guru PPPK di Kartasura tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan kemudian beredar luas di berbagai platform media sosial hingga identitasnya terungkap.
Kepala Disdikbud Kabupaten Sukoharjo, Havid Danang Purnomo Widodo, membenarkan bahwa pria yang diduga melakukan tindakan tersebut merupakan guru PPPK yang bertugas di wilayah Kecamatan Kartasura.
“Tindak asusila yang dilakukan oknum guru di Kartasura, yang kegiatan pidana itu dilakukan di salah satu swalayan di Solo. Ini sudah viral, kita mengambil langkah strategis untuk menjawab semua,” kata Havid saat konferensi pers di Kantor Disdikbud Sukoharjo, Senin (22/6/2026).
Menurut Havid, setelah identitas pelaku diketahui publik, pihaknya segera melakukan penelusuran dan pemanggilan terhadap yang bersangkutan melalui jajaran Korwil Pendidikan Kecamatan Kartasura, pengawas sekolah, serta Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS).
Berdasarkan hasil klarifikasi internal, BSN datang ke swalayan bersama istri dan dua anaknya. Setelah berada di lokasi, ia berpisah dari keluarganya dan berjalan menuju area lain di dalam toko.
“Tanggal 13 Juni, jam 16.30, pelaku menuju ke salah satu swalayan di Solo bersama istri dan dua anaknya. Setelah sampai, pelaku berpisah dengan istri dan dua anaknya. Setelah itu muncul niat untuk memotret karena melihat salah satu SPG,” ujar Havid.
Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan pelaku melakukan pelecehan mengaku menyesali perbuatannya. Foto yang sempat diambil disebut telah dihapus dan tidak disebarluaskan.
Meski demikian, Disdikbud Sukoharjo menegaskan proses hukum dan sanksi administratif tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dibebastugaskan Sambil Menunggu Proses Hukum
Artikel Terkait
Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan Terduga Pelaku Pelecehan di Taman Bendungan Tirtonadi
Peringati Hari Kartini, KAI Daop 6 Yogyakarta Kampanyekan Anti Pelecehan Seksual di Stasiun Lempuyangan
Bareskrim Polri Tetapkan Pendakwah SAM Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan terhadap Santri
TEGAS! Kasus Pelecehan di Ponpes Pati, Menag: Tak Ada Toleransi Kekerasan Seksual di Pesantren
Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta Viral, Korban Mengaku Alami Perlakuan Tak Pantas
Karyawan Swasta di Wonogiri Ditangkap Usai Lakukan Pelecehan Seksual di Tiga Kecamatan