Jumat, 12 Juni 2026

Kasus Korupsi BGN Dadan Cs, Menkeu Purbaya Siap Buka Data ke Kejaksaan Agung

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Kamis, 4 Juni 2026 | 09:30 WIB
Kasus Korupsi BGN Dadan Cs, Menkeu Purbaya Siap Buka Data ke Kejaksaan Agung. (KlikSoloNews/dok)
Kasus Korupsi BGN Dadan Cs, Menkeu Purbaya Siap Buka Data ke Kejaksaan Agung. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki di Badan Gizi Nasional (BGN).

Koordinasi tersebut, menurut Purbaya, dilakukan melalui pertukaran data antarlembaga guna mendukung proses pemeriksaan dan penegakan hukum yang sedang berjalan.

"Kita cek itu harganya seperti apa dan mungkin salah satu laporan juga dari kita asalnya kan. Bukan dari kita aja, BPKP memeriksa, Kejaksaan meriksa, semuanya memperiksa, mengecek. Jadi kita tukar-tukar data lah kira-kira," ujar Purbaya usai rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan Kemenkeu membuka peluang untuk memberikan dukungan data dan informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan anggaran di lembaga yang bertanggung jawab atas program gizi nasional tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya tampak terkejut saat mendengar informasi mengenai penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

"Oh, sudah (jadi tersangka) ya? Cepat amat. Barusan?" kata Purbaya menanggapi kabar perkembangan terbaru penyelidikan dugaan korupsi di BGN.

Respons tersebut mengindikasikan Kementerian Keuangan tidak terlibat langsung dalam proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Kemenkeu Tak Ikut Campur Pergantian Pimpinan BGN

Purbaya juga menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tidak ikut campur dalam keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional maupun dalam proses hukum yang tengah berlangsung.

Menurutnya, urusan pergantian pejabat dan penegakan hukum merupakan kewenangan pihak terkait di luar Kementerian Keuangan.

"Kita enggak ikut campur," tegasnya.

Selain menyinggung proses hukum, Purbaya juga memberikan gambaran mengenai kondisi anggaran Badan Gizi Nasional.

Ia menyebut total anggaran yang sebelumnya diproyeksikan mencapai Rp260 triliun berpotensi mengalami penyesuaian.

Pengurangan tersebut, kata dia, berkaitan dengan berbagai faktor, termasuk penyesuaian hari pelaksanaan program dan efisiensi anggaran.

"Yang jelas emang anggarannya sekarang berapa, Rp260 triliun akan berkurang kan? Karena ada pemotongan hari, segala macam. Jadi akan berkurang di bawah itu sedikit," jelasnya.

Pernyataan tersebut menandakan adanya evaluasi terhadap kebutuhan anggaran program yang dijalankan BGN, termasuk program strategis pemerintah di bidang pemenuhan gizi masyarakat.

Dengan proses penyelidikan yang masih berlangsung, koordinasi antara Kemenkeu, Kejagung, dan BPKP diharapkan dapat membantu mengungkap fakta terkait dugaan korupsi di BGN sekaligus memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan secara transparan dan akuntabel.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian pemeriksaan pada Rabu (3/6/2026).

Selain Dadan Hindayana, penyidik juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ketiganya sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X