SOLO, KLIKSOLONEWS.COM — Seorang perempuan berinisial AY (29) asal Tangerang, Banten, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen dan penipuan yang menyebabkan kerugian hingga Rp750 juta di Kabupaten Sukoharjo. Saat ini, AY tengah menunggu sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
Menariknya, pihak kuasa hukum AY mengungkapkan klien mereka sebenarnya adalah korban love scamming, atau penipuan dengan modus hubungan asmara.
Hal ini disampaikan Ardik Putra Pratama bersama Lambria Delima Sirait, pengacara dari firma hukum Siagian Sudibyo & Co Jakarta Selatan, dalam konferensi pers di Solo, Jumat 25 April 2025, malam.
"Kami menilai klien kami adalah korban. Dia diperdaya oleh seseorang berinisial D, yang dikenalnya lewat aplikasi kencan daring tahun lalu. D menjanjikan pernikahan, pekerjaan, dan uang kepada klien kami," ujar Ardik.
Menurut Ardik, AY dan D tidak pernah bertemu langsung. Seluruh komunikasi hanya dilakukan melalui aplikasi kencan dan WhatsApp. Dalam rangkaian kasus ini, D meminta AY datang ke Sukoharjo untuk mengantarkan sejumlah dokumen ke sebuah bank swasta.
Tanpa membuka isi dokumen tersebut, AY menyerahkannya sebagaimana diperintahkan. Belakangan diketahui, dokumen itu berisi surat kuasa dan permohonan penerbitan buku giro baru atas nama salah satu perusahaan besar di Sukoharjo.
Dokumen inilah yang kemudian digunakan untuk membobol rekening perusahaan tersebut, mengakibatkan kerugian sebesar Rp750 juta.
"AY sebenarnya hanya berperan sebagai kurir. Namun dia satu-satunya pihak yang dijadikan tersangka oleh polisi," tegas Ardik.
Lebih lanjut, Ardik mengungkapkan uang hasil pembobolan rekening itu dipindahkan ke rekening lain milik seorang berinisial P. Setelah itu, sebagian dana dikembalikan ke rekening AY untuk dicairkan, sebelum akhirnya diambil oleh pengemudi ojek online yang dipesan oleh D.
"Yang lebih mengejutkan, saat uang tersebut diambil, sudah dalam bentuk dolar. Ini menunjukkan bahwa kejahatan ini direncanakan dengan sangat matang," tambahnya.
Kuasa hukum AY berharap pihak kepolisian segera mengembangkan penyelidikan, termasuk mencari dan menangkap D serta memeriksa peran P yang terlibat dalam alur pemindahan dana.(KS01)