Penjual baru diberi waktu enam bulan untuk mengurus perizinan, sementara pelaku usaha yang sudah lebih lama beroperasi diberikan tenggat hingga 18 bulan.
Kebijakan ini diharapkan memberi ruang adaptasi bagi pelaku usaha, terutama UMKM yang baru mulai masuk ke ekosistem digital.
Pendaftaran NIB gratis dan online. Budi Santoso juga memastikan proses pengurusan NIB saat ini dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa biaya.
Pemerintah, kata dia, juga siap memberikan pendampingan bagi pelaku usaha yang masih mengalami kendala dalam proses pendaftaran.
“Mengurus NIB itu gratis dan mudah, semuanya bisa dilakukan secara online. Kalau ada kendala, kami siap membantu,” pungkasnya.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap ekosistem perdagangan digital di Indonesia semakin tertata, transparan, dan mampu meningkatkan daya saing pelaku usaha nasional di era ekonomi digital.(*)
Artikel Terkait
Direktorat Jenderal Pajak Gali Potensi Pajak Digital 2025, Sasar TikTok hingga Cryptocurrency
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Ada Pajak Baru Sebelum Ekonomi Membaik
Pemkab Karanganyar Percepat Perizinan dan Kaji Insentif Pajak untuk Dukung Dunia Usaha
Ahmad Luthfi: Jateng Belum Tetapkan Pajak Kendaraan Listrik, Fokus Matangkan Perda
Mulai Juli 2026, Jepang Naikkan Pajak Turis Jadi Rp340 Ribu, Berlaku untuk Semua Wisatawan