Jumat, 12 Juni 2026

Mulai Juli 2026, Jepang Naikkan Pajak Turis Jadi Rp340 Ribu, Berlaku untuk Semua Wisatawan

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 10 Juni 2026 | 09:07 WIB
Mulai Juli 2026, Jepang Naikkan Pajak Turis Jadi Rp340 Ribu, Berlaku untuk Semua Wisatawan. (KlikSoloNews/Adhirajasa)
Mulai Juli 2026, Jepang Naikkan Pajak Turis Jadi Rp340 Ribu, Berlaku untuk Semua Wisatawan. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

KLIKSOLONEWS.COM - Pemerintah Jepang resmi mengumumkan kenaikan Pajak Keberangkatan Internasional atau yang dikenal sebagai Sayonara Tax.

Kebijakan baru tersebut akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026 dan berdampak langsung pada seluruh wisatawan internasional yang meninggalkan Jepang.

Berdasarkan aturan terbaru, tarif Sayonara Tax naik dari 1.000 yen menjadi 3.000 yen per orang. Jika dikonversikan ke rupiah, besaran pajak tersebut setara sekitar Rp340 ribu, meningkat hampir tiga kali lipat dibanding tarif sebelumnya yang berkisar Rp115 ribu.

Pemerintah Jepang menyatakan kenaikan pajak dilakukan untuk mendukung pengelolaan sektor pariwisata yang semakin berkembang.

Negeri Sakura menargetkan mampu menarik hingga 60 juta wisatawan mancanegara setiap tahun pada 2030, sekaligus menjaga kualitas destinasi wisata dan kenyamanan masyarakat lokal.

Berbeda dengan pajak wisata di sejumlah negara yang dikenakan berdasarkan lama menginap atau biaya akomodasi, Sayonara Tax hanya dipungut satu kali saat wisatawan meninggalkan Jepang. Tarifnya juga bersifat tetap tanpa memperhitungkan durasi kunjungan maupun jenis perjalanan.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh penumpang yang keluar dari Jepang melalui jalur udara maupun laut, tanpa membedakan kewarganegaraan. Dengan demikian, wisatawan asing maupun warga Jepang yang bepergian ke luar negeri tetap dikenakan pajak tersebut.

Proses pembayarannya pun relatif sederhana. Pajak keberangkatan akan langsung dimasukkan ke dalam harga tiket pesawat atau kapal maskapai penerbangan dan operator transportasi. Penumpang tidak perlu melakukan pembayaran terpisah saat berada di bandara atau pelabuhan.

Meski demikian, terdapat beberapa kelompok yang dikecualikan dari kewajiban membayar Sayonara Tax.

Mereka antara lain kru pesawat dan kapal, penumpang transit yang tidak memasuki wilayah Jepang secara penuh, serta penumpang yang terpaksa mendarat di Jepang akibat kondisi cuaca buruk atau keadaan darurat lainnya.

Kenaikan pajak ini menjadi bagian dari strategi pemerintah Jepang untuk menghadapi fenomena overtourism, yakni lonjakan jumlah wisatawan yang dianggap mulai memberikan tekanan terhadap sejumlah destinasi populer.

Kota-kota besar seperti Tokyo, Osaka, dan Kyoto dalam beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan kunjungan wisatawan yang signifikan. Kondisi tersebut berdampak pada kepadatan transportasi umum, peningkatan volume sampah, serta gangguan terhadap aktivitas masyarakat setempat.

Sayonara tax adalah julukan populer untuk Pajak Keberangkatan Internasional yang diberlakukan Pemerintah Jepang. Pajak ini wajib dibayarkan setiap wisatawan asing atau penumpang internasional setiap kali mereka meninggalkan Jepang melalui jalur udara maupun laut

Detail Penting Sayonara TaxTarif Terbaru:

  • Mulai 1 Juli 2026, tarif pajak ini naik menjadi 3.000 yen (sekitar Rp340.000) per orang dari tarif sebelumnya sebesar 1.000 yen.

  • Tujuan Penggunaan Dana: Pendapatan dari pajak ini digunakan untuk mendanai pengembangan infrastruktur pariwisata Jepang, pemeliharaan fasilitas publik, hingga peningkatan teknologi di bandara dan pelabuhan.

  • Pengecualian: Pajak ini biasanya sudah otomatis masuk ke dalam komponen harga tiket pesawat atau kapal, dan tidak berlaku untuk balita di bawah 2 tahun, kru pesawat/kapal, diplomat, penumpang transit (kurang dari 24 jam), serta korban cuaca buruk


Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat memperoleh tambahan dana untuk meningkatkan infrastruktur pariwisata, menjaga kelestarian destinasi wisata, dan menciptakan pengalaman yang lebih nyaman bagi wisatawan maupun warga lokal di masa mendatang. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X