Jumat, 12 Juni 2026

Ahmad Luthfi: Jateng Belum Tetapkan Pajak Kendaraan Listrik, Fokus Matangkan Perda

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Jumat, 1 Mei 2026 | 13:30 WIB
Ahmad Luthfi: Jateng Belum Tetapkan Pajak Kendaraan Listrik, Fokus Matangkan Perda. (KlikSoloNews/dok)
Ahmad Luthfi: Jateng Belum Tetapkan Pajak Kendaraan Listrik, Fokus Matangkan Perda. (KlikSoloNews/dok)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih belum menetapkan kebijakan terkait pajak kendaraan listrik. Saat ini, fokus utama pemerintah adalah mematangkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah.


Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa kebijakan pajak kendaraan bermotor listrik masih dalam tahap kajian dan belum diputuskan.


“Kita akan kaji dulu bersama DPRD,” ujarnya usai rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah, Kamis (30/4/2026).


Perubahan terhadap Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah merupakan usulan dari Komisi C DPRD Jawa Tengah. Revisi ini bertujuan menyesuaikan kebijakan fiskal dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat.


Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah, Wulan Purnamasari, menyebut pajak dan retribusi daerah memiliki peran penting sebagai sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Pajak daerah dan retribusi merupakan komponen utama PAD yang strategis dalam mendukung pembangunan dan peningkatan layanan publik,” jelasnya.



Optimalkan Potensi Pendapatan Daerah


Dalam pembahasan awal, Komisi C menilai rancangan perubahan perda telah mencakup sejumlah penyesuaian, baik dari sisi objek retribusi maupun struktur tarif. Namun, masih diperlukan pendalaman agar regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif dan adaptif.


Sejumlah sektor dinilai memiliki potensi besar namun belum tergarap optimal, seperti sektor kesehatan, pendidikan, pemanfaatan aset daerah, hingga pengelolaan objek wisata.


Salah satu yang disorot adalah potensi retribusi dari layanan kesehatan, termasuk Rumah Sakit Mata Daerah Soepardjo Roestam yang dinilai memiliki kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.


Komisi C menekankan pentingnya penyempurnaan regulasi agar seluruh potensi daerah dapat dimaksimalkan tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan pelayanan publik.


“Pembahasan perlu dilanjutkan secara mendalam agar menghasilkan regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan daerah,” tegas Wulan.


Dengan masih dikajinya pajak kendaraan listrik, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupaya memastikan setiap kebijakan fiskal yang diambil nantinya tetap seimbang antara mendorong inovasi transportasi ramah lingkungan dan menjaga penerimaan daerah.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X