Jumat, 12 Juni 2026

Direktorat Jenderal Pajak Gali Potensi Pajak Digital 2025, Sasar TikTok hingga Cryptocurrency

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Selasa, 21 April 2026 | 19:30 WIB
Direktorat Jenderal Pajak Gali Potensi Pajak Digital 2025, Sasar TikTok hingga Cryptocurrency. (KlikSoloNews/dok)
Direktorat Jenderal Pajak Gali Potensi Pajak Digital 2025, Sasar TikTok hingga Cryptocurrency. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - DJP Kemenkeu menggali potensi pajak dari sektor digital seperti TikTok Shop, crypto, hingga marketplace. Data diolah untuk pengawasan pajak 2025.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia terus memperluas penggalian potensi pajak, khususnya dari sektor digital sepanjang tahun 2025.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.

Penggalian potensi pajak tersebut menyasar berbagai sektor yang berkembang pesat, mulai dari platform digital seperti TikTok melalui TikTok Shop dan TikTok Affiliate, hingga aktivitas digital marketing dan payment gateway.

Selain itu, DJP juga mengincar sektor lain seperti ekspor impor, IDLP, kendaraan mewah, jam tangan mewah, pengembang perumahan, data kapal, BKIPM (ikan), hingga aset digital seperti Cryptocurrency.

Tak ketinggalan, produk konsumsi seperti vape juga masuk dalam radar pengawasan pajak pemerintah.

Dari hasil penggalian tersebut, DJP telah menghasilkan dokumen Lembar Informasi Intelijen Perpajakan (LIIP). Dokumen ini menjadi dasar penting dalam penyebaran data dan informasi ke berbagai unit di internal DJP.

LIIP kemudian ditindaklanjuti melalui sejumlah kegiatan pengawasan, seperti wider revenue activities (WRA) serta penyusunan daftar sasaran prioritas penggalian potensi pajak (DSP4).

Berlanjut ke Pengawasan dan Penindakan

Selain itu, data tersebut juga digunakan dalam penyusunan daftar prioritas pengawasan atau DPP Mandatory. Implementasinya meliputi penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), Laporan Penelitian (LPT), hingga Laporan Visit.

Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, terutama di sektor-sektor baru yang sebelumnya belum tergarap optimal.

Dengan strategi berbasis data dan intelijen perpajakan, DJP berharap dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan.

Pengawasan yang menyasar sektor digital ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan pola ekonomi modern. (ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X