JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan kebijakan baru terkait layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater.
Melalui aturan tersebut, penyelenggaraan layanan paylater nantinya hanya dapat dilakukan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan (multifinance).
Kebijakan ini sekaligus mewajibkan lembaga jasa keuangan lain yang saat ini masih menyediakan layanan paylater untuk menghentikan operasionalnya secara bertahap.
OJK memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2027 agar perusahaan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian.
Baca Juga: Utang Paylater Warga Indonesia Tembus Rp24,05 Triliun, OJK Beberkan Tren Kenaikan
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan perusahaan yang tidak termasuk kategori bank umum maupun perusahaan pembiayaan harus mengalihkan portofolio layanan BNPL dan menghentikan penyelenggaraannya paling lambat akhir tahun 2027.
Menurut Agus, kebijakan tersebut diterapkan untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengawasan terhadap industri paylater yang terus berkembang dalam beberapa tahun terakhir.
"Melalui kebijakan ini, lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan diberikan waktu hingga 31 Desember 2027 untuk menyelesaikan pengalihan portofolio dan penghentian layanan BNPL," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (18/6/2026).
OJK menilai layanan paylater perlu berada dalam kerangka regulasi yang lebih jelas agar pengelolaannya dapat diawasi secara optimal.
Dengan demikian, industri dapat berkembang secara sehat sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen.
Selain mengatur penyelenggaraan BNPL, regulator juga menerbitkan sejumlah kebijakan strategis lainnya yang bertujuan mendukung penguatan sektor jasa keuangan nasional.
Beberapa kebijakan tersebut mencakup relaksasi batas kepemilikan asing pada sektor tertentu, pengaturan terkait pemegang saham pengendali, penyesuaian ketentuan modal disetor minimum akibat perubahan kepemilikan perusahaan, hingga penyederhanaan proses perizinan usaha pergadaian.
Meski demikian, OJK menegaskan seluruh bentuk relaksasi dan kebijakan khusus tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh perusahaan.
Artikel Terkait
OJK Tegaskan Jual Beli Nomor Rekening di Medsos Ilegal dan Berisiko Tinggi
WOW! Utang Pinjol Tembus Rp100,69 Triliun per Februari 2026, OJK Ungkap Risiko Kredit Naik
OJK Desak BNI Tuntaskan Kasus Dana Nasabah di KCP Aek Nabara
OJK Hentikan 953 Pinjol dan Investasi Ilegal hingga Maret 2026
Bareskrim Tetapkan Eks Pejabat OJK dan BEI FH Jadi Tersangka Baru Kasus PT Dana Syariah Indonesia