Jumat, 19 Juni 2026

OJK Batasi Layanan Paylater, Mulai 2028 Hanya Boleh Dioperasikan Bank dan Multifinance

Photo Author
Lukas Budi, KlikSoloNews.com
- Jumat, 19 Juni 2026 | 11:00 WIB
OJK Batasi Layanan Paylater, Mulai 2028 Hanya Boleh Dioperasikan Bank dan Multifinance. (Kliksolonews/dok AI)
OJK Batasi Layanan Paylater, Mulai 2028 Hanya Boleh Dioperasikan Bank dan Multifinance. (Kliksolonews/dok AI)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan kebijakan baru terkait layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater.

Melalui aturan tersebut, penyelenggaraan layanan paylater nantinya hanya dapat dilakukan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan (multifinance).

Kebijakan ini sekaligus mewajibkan lembaga jasa keuangan lain yang saat ini masih menyediakan layanan paylater untuk menghentikan operasionalnya secara bertahap.

OJK memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2027 agar perusahaan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian.

Baca Juga: Utang Paylater Warga Indonesia Tembus Rp24,05 Triliun, OJK Beberkan Tren Kenaikan

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan perusahaan yang tidak termasuk kategori bank umum maupun perusahaan pembiayaan harus mengalihkan portofolio layanan BNPL dan menghentikan penyelenggaraannya paling lambat akhir tahun 2027.

Menurut Agus, kebijakan tersebut diterapkan untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengawasan terhadap industri paylater yang terus berkembang dalam beberapa tahun terakhir.

"Melalui kebijakan ini, lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan diberikan waktu hingga 31 Desember 2027 untuk menyelesaikan pengalihan portofolio dan penghentian layanan BNPL," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (18/6/2026).

OJK menilai layanan paylater perlu berada dalam kerangka regulasi yang lebih jelas agar pengelolaannya dapat diawasi secara optimal.

Dengan demikian, industri dapat berkembang secara sehat sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen.

Selain mengatur penyelenggaraan BNPL, regulator juga menerbitkan sejumlah kebijakan strategis lainnya yang bertujuan mendukung penguatan sektor jasa keuangan nasional.

Baca Juga: KEREN! Marsella Wahyu Muntia dari Sragen Ukir Sejarah, Raih Kalpataru Yuvan Berkat Gerakan Restorasi Lingkungan

Beberapa kebijakan tersebut mencakup relaksasi batas kepemilikan asing pada sektor tertentu, pengaturan terkait pemegang saham pengendali, penyesuaian ketentuan modal disetor minimum akibat perubahan kepemilikan perusahaan, hingga penyederhanaan proses perizinan usaha pergadaian.

Meski demikian, OJK menegaskan seluruh bentuk relaksasi dan kebijakan khusus tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh perusahaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lukas Budi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X