JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di platform e-commerce tidak berkaitan dengan pungutan pajak.
Mendag meminta masyarakat tidak salah memahami aturan baru tersebut yang mulai berlaku di sektor perdagangan digital.
Ketentuan ini merupakan bagian dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai efektif sejak 8 Juni 2026.
Menanggapi isu yang beredar di media sosial NIB akan otomatis membuat penjual online dikenakan pajak, Budi Santoso menegaskan informasi tersebut tidak benar.
Baca Juga: Lionel Messi Pecahkan Rekor Gol Piala Dunia 2026, Argentina Unggul 1-0 atas Austria di Babak Pertama
“NIB itu bagian dari revisi Permendag e-commerce. NIB itu sebenarnya legalitas. Tidak ada hubungannya dengan pajak. Saya lihat di media sosial seolah-olah dikaitkan dengan pajak, padahal tidak,” ujar Budi Santoso di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Budi menjelaskan bahwa NIB pada dasarnya merupakan identitas resmi bagi pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha. Dengan adanya NIB, pemerintah ingin memastikan seluruh aktivitas usaha memiliki legalitas yang jelas.
Ia menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha pada prinsipnya wajib memiliki NIB, termasuk mereka yang berjualan melalui platform e-commerce. Namun, hal tersebut tidak otomatis berkaitan dengan kewajiban pajak baru, karena aspek perpajakan diatur melalui regulasi tersendiri.
Menurut Mendag, keberadaan NIB justru memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha, terutama UMKM yang berjualan secara digital. Salah satunya adalah peningkatan kepercayaan konsumen dalam bertransaksi di platform online.
“Kalau konsumen tidak percaya, maka tidak bisa jual. Salah satu yang membangun kepercayaan itu adalah legalitas usaha,” jelasnya.
Baca Juga: Apakah HP Tidak Boleh Dicas Sampai 100 Persen? Ini Penjelasan Ilmiahnya
Selain itu, NIB juga membuka akses yang lebih luas terhadap pembiayaan dari lembaga keuangan. Pelaku usaha dengan legalitas resmi dinilai lebih mudah memperoleh pinjaman modal dari perbankan maupun program pembiayaan lainnya.
Ada Masa Transisi untuk Pelaku Usaha
Pemerintah memberikan masa penyesuaian bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan NIB ini.
Artikel Terkait
Direktorat Jenderal Pajak Gali Potensi Pajak Digital 2025, Sasar TikTok hingga Cryptocurrency
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Ada Pajak Baru Sebelum Ekonomi Membaik
Pemkab Karanganyar Percepat Perizinan dan Kaji Insentif Pajak untuk Dukung Dunia Usaha
Ahmad Luthfi: Jateng Belum Tetapkan Pajak Kendaraan Listrik, Fokus Matangkan Perda
Mulai Juli 2026, Jepang Naikkan Pajak Turis Jadi Rp340 Ribu, Berlaku untuk Semua Wisatawan