Selain itu, IASC juga berhasil mengembalikan dana korban senilai Rp169 miliar yang berasal dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku penipuan.
OJK dan Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur investasi dengan janji keuntungan tinggi dan cepat. Masyarakat juga diminta selalu memeriksa legalitas perusahaan maupun produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK.
Selain itu, masyarakat diimbau tidak membagikan data pribadi seperti kode OTP, password, maupun informasi rekening kepada pihak yang tidak dikenal guna menghindari risiko penipuan digital.(ks01)