Jumat, 12 Juni 2026

OJK Hentikan 953 Pinjol dan Investasi Ilegal hingga Maret 2026

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 27 Mei 2026 | 09:00 WIB
OJK Hentikan 953 Pinjol dan Investasi Ilegal hingga Maret 2026. (kliksolonews/dok AI)
OJK Hentikan 953 Pinjol dan Investasi Ilegal hingga Maret 2026. (kliksolonews/dok AI)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengungkap telah menghentikan 953 entitas keuangan ilegal selama periode Januari hingga Maret 2026.


Dari jumlah tersebut, sebanyak 951 merupakan pinjaman online ilegal, sementara dua lainnya merupakan penawaran investasi ilegal yang ditemukan beroperasi melalui berbagai situs maupun aplikasi digital.


Langkah penindakan itu dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat maraknya praktik keuangan ilegal yang semakin berkembang di ruang digital.


Satgas PASTI menyebut sejumlah modus penipuan dan aktivitas keuangan ilegal saat ini paling banyak dilaporkan masyarakat. Salah satu yang paling marak adalah jasa periklanan dengan sistem deposit.


Dalam modus tersebut, korban dijanjikan memperoleh penghasilan hanya dengan aktivitas sederhana seperti memberikan ulasan produk, menonton iklan, atau mengklik tautan tertentu. Namun, pelaku kemudian meminta korban menyetor sejumlah uang dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.


Selain itu, OJK juga menemukan praktik impersonation atau peniruan identitas lembaga keuangan resmi. Pelaku menggunakan nama, logo, hingga identitas perusahaan jasa keuangan legal untuk meyakinkan calon korban bahwa investasi yang ditawarkan aman dan terpercaya.


Padahal, penawaran tersebut tidak pernah dilakukan oleh perusahaan resmi yang namanya dicatut.


Modus lain yang banyak ditemukan yakni penawaran pendanaan usaha dengan janji imbal hasil tetap tanpa penjelasan bisnis yang jelas maupun pengawasan yang memadai.


Satgas PASTI juga menyoroti praktik money game yang masih marak terjadi. Skema ini mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber pembayaran keuntungan, bukan dari kegiatan usaha nyata.


Tak hanya itu, perdagangan aset kripto ilegal juga menjadi perhatian. Modus ini menawarkan investasi maupun transaksi kripto oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi dari otoritas berwenang dan biasanya disertai janji keuntungan tinggi tanpa risiko.


Berbagai modus tersebut umumnya disebarkan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, hingga platform digital lainnya.


Sementara itu, terkait penanganan penipuan transaksi keuangan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah menerima lebih dari 515 ribu laporan masyarakat sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026.


Dalam proses penanganan laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi. Dari jumlah itu, sekitar 460.270 rekening berhasil diblokir.


Upaya tersebut turut menyelamatkan dana masyarakat dengan total nilai pemblokiran mencapai sekitar Rp585,4 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X