Jumat, 12 Juni 2026

Danantara Bantah Isu Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond dan Merah Putih Bond, Ini Faktanya

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Sabtu, 6 Juni 2026 | 07:00 WIB
Danantara Bantah Isu Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond dan Merah Putih Bond, Ini Faktanya. (KlikSoloNews/dok)
Danantara Bantah Isu Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond dan Merah Putih Bond, Ini Faktanya. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Media sosial diramaikan dengan kabar yang menyebut warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki saldo tabungan di atas Rp3 miliar akan diwajibkan membeli instrumen surat utang terbaru berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Isu tersebut mencuat setelah DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang memberikan kewenangan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk menerbitkan surat utang khusus guna mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

Namun, pihak Danantara memastikan informasi yang beredar tersebut tidak benar dan termasuk hoaks.

Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana mewajibkan masyarakat dengan jumlah tabungan tertentu untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond.

Menurutnya, produk investasi tersebut bersifat sukarela dan hanya ditujukan bagi investor yang berminat berpartisipasi dalam pembangunan nasional melalui instrumen keuangan yang disediakan pemerintah.

“Tidak benar informasi tersebut. Isu itu hoax. Tidak ada rencana pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia yang memiliki tabungan di atas Rp3 miliar untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond,” tegas Dony pada Jumat (5/6/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab keresahan masyarakat yang khawatir dana simpanan mereka akan dikenakan kewajiban investasi tertentu oleh negara.

Patriot Bond dan Merah Putih Bond Bersifat Sukarela

Dony menjelaskan bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan instrumen investasi yang dirancang untuk memberikan pilihan bagi masyarakat maupun investor yang ingin mendukung pembiayaan proyek-proyek strategis nasional.

Karena itu, keputusan untuk membeli surat utang tersebut sepenuhnya berada di tangan investor tanpa adanya unsur paksaan dari pemerintah.

Kebijakan ini disebut tetap mengedepankan prinsip kebebasan masyarakat dalam mengambil keputusan keuangan dan investasi sesuai kebutuhan masing-masing.

Alih-alih menerapkan kewajiban, pemerintah justru tengah menyiapkan berbagai insentif agar Patriot Bond dan Merah Putih Bond menjadi lebih menarik bagi investor.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah sedang merancang skema insentif yang dapat meningkatkan minat masyarakat berinvestasi pada instrumen tersebut.

“Itu akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang,” ujar Purbaya usai mengikuti rapat paripurna DPR RI pada Kamis (4/6/2026).

Meski demikian, pemerintah belum merinci bentuk insentif yang akan diberikan kepada investor Merah Putih Bond maupun Patriot Bond.

Patriot Bond sebenarnya bukan instrumen baru. Danantara telah menerbitkan produk tersebut pada kuartal III tahun 2025 dengan target penghimpunan dana mencapai Rp50 triliun.

Instrumen itu menawarkan imbal hasil atau yield sebesar 2 persen dan digunakan untuk mendukung sejumlah proyek pembangunan, termasuk proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

Sementara itu, Merah Putih Bond diproyeksikan menjadi instrumen investasi berikutnya yang akan dimanfaatkan untuk menghimpun modal guna membiayai berbagai proyek strategis nasional di masa mendatang.

Dengan adanya klarifikasi resmi dari Danantara, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial dan selalu mengacu pada sumber resmi sebelum mempercayai suatu kabar.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X