SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Mantan tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yakni Rismon Hasiholan Sianipar, menyatakan kesiapannya untuk menjadi saksi apabila diminta hadir dalam persidangan perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan menyusul perkembangan terbaru kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.
Berkas perkara keduanya diketahui telah dinyatakan lengkap atau P21 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada awal Juni 2026.
Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, mengatakan kliennya telah menandatangani pernyataan kesediaan menjadi saksi dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Karni Ilyas Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Saksi
Menurut Jahmada, berita acara terkait kesediaan Rismon sebagai saksi juga telah dibuat di Polda Metro Jaya.
Meski sebelumnya sempat berstatus tersangka, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim dan jaksa terkait kemungkinan keterlibatan Rismon dalam proses persidangan.
“Yang terpenting, Rismon sudah menyatakan bersedia. Jika nantinya diminta menjadi saksi ataupun saksi ahli, dia siap memberikan keterangan sesuai kebutuhan persidangan,” ujar Jahmada usai bertemu Jokowi di Solo, Rabu (17/6/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Rismon bersama Jahmada Girsang dan Andi Azwan mendatangi kediaman pribadi Jokowi di Sumber, Solo.
Kedatangan mereka bertujuan menyerahkan sebuah buku yang ditulis Rismon berjudul Otentikasi Ijazah Joko Widodo: Sebuah Kajian Forensik Digital.
Rismon menjelaskan buku tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban akademik atas penelitian yang telah dilakukannya. Ia menegaskan kajian tersebut disusun berdasarkan metode ilmiah dan tidak dilandasi kepentingan politik maupun sentimen pribadi.
Menurutnya, buku itu akan didistribusikan ke berbagai perpustakaan perguruan tinggi di Indonesia agar dapat menjadi bahan kajian akademis, khususnya di bidang teknik elektro, informatika, dan forensik digital.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Terima Permohonan Restorative Justice Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
“Tujuannya agar penelitian ini menjadi objek kajian ilmiah di lingkungan kampus, bukan sekadar perdebatan di media sosial,” kata Rismon.