JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil menelusuri dan mengamankan aset milik terpidana kasus korupsi kredit Bapindo, Eddy Tansil. Total nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp82,68 miliar.
Aset tersebut terdiri dari uang tunai, puluhan bidang tanah, vila, hingga bangunan pabrik yang selama ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat kasus yang menjerat bos PT Golden Key Group tersebut.
Penyerahan aset dilakukan dalam kegiatan Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026 yang digelar di Gedung Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Senin (15/6/2026).
Acara tersebut turut dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua LPSK Achmadi, serta sejumlah pejabat tinggi negara lainnya.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menemukan aset berupa uang tunai lebih dari Rp51,6 miliar yang terkait dengan kasus Eddy Tansil.
“BPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sejumlah Rp51,68 miliar,” ujar Kuntadi dalam keterangannya.
Menurut Kuntadi, keberhasilan tersebut juga didukung kerja sama pihak perbankan yang bersedia menyerahkan aset milik Eddy Tansil yang sebelumnya berada dalam penguasaan mereka.
Dari hasil penelusuran dan pengamanan aset tersebut, total nilai kekayaan yang berhasil diselamatkan mencapai Rp82.680.537.548.
Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Sentuh Rp17.738 per Dolar AS, Pasar Waspadai Sentimen Global
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung untuk memaksimalkan pemulihan aset negara dari para terpidana kasus korupsi maupun tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Rincian Aset Eddy Tansil yang Berhasil Diamankan
Selain uang tunai senilai Rp51,68 miliar, aset lain yang berhasil diamankan meliputi:
- Satu bidang tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan vila di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
- Satu bidang tanah seluas 26.403 meter persegi lengkap dengan bangunan pabrik eks PT Rimba Subur Sejahtera (bekas pabrik Becks Beer) di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
- Delapan belas bidang tanah kosong yang berada di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten.
- Seluruh aset tersebut kini berada dalam pengelolaan negara sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian yang ditimbulkan dalam kasus pembobolan dana negara yang melibatkan Eddy Tansil.
Artikel Terkait
Kasus Korupsi BGN Dadan Cs, Menkeu Purbaya Siap Buka Data ke Kejaksaan Agung
Prabowo Resmi Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas Usai Jadi Tersangka Korupsi Imigrasi
Prabowo Tegas soal Korupsi Program Makan Bergizi Gratis: Urusan Makan Rakyat Itu Sakral
Usut Korupsi BGN, Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang
Kasus Korupsi MBG: Terkait Sony Sonjaya, Kejagung Sebut Pelaku Utama Tak Bisa Dapat Status Justice Collaborator