BALI, KLIKSOLONEWS.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan kartel narkoba asal Australia, Angelo Pandeli.
Tersangka ditangkap saat hendak meninggalkan Indonesia menggunakan jet pribadi melalui Terminal Selatan VIP Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Penangkapan tersebut dilakukan dalam operasi gabungan antara Bareskrim Polri, Imigrasi, dan Bea Cukai pada Minggu, 7 Juni 2026. Keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan narkotika lintas negara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa aparat penegak hukum Indonesia berkomitmen mendukung kolaborasi global dalam memerangi jaringan narkoba internasional.
Baca Juga: Polisi Tangkap 51 Pria dalam Penggerebekan Hotel Mewah, Diduga Pesta Gay dan Narkoba
"Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum Indonesia dalam mendukung kerja sama internasional untuk memberantas kejahatan narkotika lintas negara," ujar Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).
Menurut Brigjen Eko, keberadaan Angelo Pandeli berhasil diketahui berkat informasi intelijen yang diperoleh dari Australian Federal Police (AFP) dan Drug Enforcement Administration (DEA).
Informasi tersebut menyebutkan Angelo berencana meninggalkan Bali menggunakan jet pribadi CAPA JET dengan nomor penerbangan N917CJ. Pesawat itu dijadwalkan terbang dari Denpasar menuju Maputo, Mozambik.
Berdasarkan data yang diterima aparat penegak hukum internasional, Angelo Pandeli merupakan salah satu buronan yang paling dicari terkait kasus narkotika dan kejahatan terorganisasi lintas negara.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan terorganisasi internasional untuk menjadikan Indonesia sebagai tempat transit maupun pelarian," tegas Brigjen Eko.
Gunakan Identitas Palsu Warga Brasil
Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan Angelo Pandeli menggunakan dokumen palsu dengan identitas George Anderson Mota Correia yang tercatat sebagai warga negara Brasil.
Baca Juga: Transaksi Narkoba Pakai Share Location WhatsApp, Polisi Beberkan Modus Baru
Namun, hasil pengecekan melalui jaringan kerja sama internasional menunjukkan identitas tersebut tidak sesuai. Nama Angelo Pandeli terdeteksi dalam Interpol Blue Notice dengan tingkat kecocokan mencapai 100 persen.
Artikel Terkait
Kejari Surakarta Musnahkan Barang Bukti 85 Perkara, Narkotika Mendominasi
Polres Boyolali Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 10,72 Gram Sabu dari Tangan Residivis
BNN Pastikan Asap Pemusnahan Narkotika Aman Dihirup, Gunakan Teknologi Insinerator Canggih
Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Narkotika, 449 Kasus Terungkap dan 167 Ribu Jiwa Terselamatkan
Komdigi dan BNN Perkuat Kolaborasi Lawan Peredaran Narkotika di Ruang Digital