Jumat, 12 Juni 2026

Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Surakarta, Penggugat Klaim Tak Ada Ijazah Asli Dihadirkan

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Selasa, 6 Januari 2026 | 14:30 WIB
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Surakarta, Penggugat Klaim Tak Ada Ijazah Asli Dihadirkan. (KlikSoloNews/Adhirajasa)
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Surakarta, Penggugat Klaim Tak Ada Ijazah Asli Dihadirkan. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Sidang perkara gugatan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (6/1/2026).

Dalam agenda pembuktian, kuasa hukum penggugat mengeklaim tidak ada ijazah yang dihadirkan oleh pihak tergugat hingga sidang berlangsung.

Perkara perdata dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi bersama hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Gugatan diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto.

Dalam perkara ini, Joko Widodo tercatat sebagai Tergugat I. Sementara itu, Rektor UGM Prof Ova Emilia sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof. Wening sebagai Tergugat III, serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Tergugat IV.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menyatakan hingga sidang pembuktian digelar, pihak tergugat belum pernah menunjukkan ijazah asli Jokowi di persidangan.
“Faktanya, tidak ada ijazah yang dihadirkan,” ujar Taufiq kepada awak media usai sidang.

Menurut Taufiq, tim kuasa hukum tergugat hanya menyerahkan satu alat bukti berupa salinan hasil pemindaian laporan polisi terhadap sembilan terlapor, yang di dalamnya disebutkan bahwa ijazah tengah disita. Namun, dokumen tersebut bukan merupakan salinan ijazah asli.

“Sampai hari ini, tidak pernah ada ijazah yang ditunjukkan di persidangan,” tegasnya.

Ia juga menyinggung pernyataan majelis hakim yang menyebutkan bahwa apabila hingga sidang lanjutan pada 13 Januari 2026 tidak ada tambahan alat bukti, maka dapat disimpulkan ijazah tersebut memang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

Taufiq menambahkan, pihak UGM selaku institusi pendidikan tempat Jokowi menempuh studi juga hanya menyerahkan salinan dokumen pendukung.

“UGM sebagai tergugat dua dan tiga hanya menunjukkan salinan. Tidak ada ijazah, bahkan tidak ada salinan ijazah yang dihadirkan di persidangan,” ujarnya.

Sementara itu, tergugat lain yakni Polri yang disebut menyita ijazah dan turut digugat dalam perkara ini, juga tidak mengajukan alat bukti apa pun dalam persidangan.

Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menjelaskan pihaknya belum dapat menghadirkan ijazah asli karena saat ini masih disimpan di Polda Metro Jaya sebagai barang bukti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.

“Kami konsisten menyampaikan alat bukti berupa tanda terima penyerahan barang bukti, yakni ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM atas nama Bapak Joko Widodo serta ijazah SMA Negeri 6 Surakarta. Ijazah tersebut disita penyidik Polda Metro Jaya,” jelas Irpan.

Ia menambahkan, pihaknya telah mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti berupa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM kepada penyidik Polda Metro Jaya sejak 1 Januari 2026.

“Permohonan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap kajian,” katanya.

Karena itu, pihak tergugat meminta majelis hakim memberikan waktu satu pekan untuk menunggu kepastian dari penyidik Polda Metro Jaya terkait permohonan pinjam pakai ijazah tersebut. (ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X