JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dalam perkembangan terbaru, jurnalis senior Karni Ilyas diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum pada Selasa (31/3/2026).
“Yang bersangkutan hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait peristiwa ini,” ujar Budi.
Selain Karni Ilyas, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi media. Langkah ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan dalam penayangan isu ijazah palsu di berbagai program televisi.
Salah satu yang akan diperiksa adalah Aiman Witjaksono. Ia dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi terkait program “Rakyat Bersuara”. Pemeriksaannya yang semula direncanakan pada 30 Maret, diundur menjadi 2 April atas permintaan yang bersangkutan.
Delapan Tersangka Dibagi Dua Klaster
Dalam perkembangan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama melibatkan Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma
Penyidik telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ). Penghentian tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Terbaru, tersangka Rismon Hasiholan Sianipar juga diketahui telah mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik.
Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum masih terus berjalan. Penyidik akan terus mengembangkan kasus berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi guna mengungkap perkara secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh-tokoh nasional serta isu sensitif terkait legitimasi kepala negara. (KS01)