SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Sidang lanjutan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait dugaan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (13/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat menghadirkan dua orang saksi yang memberikan keterangan terkait ijazah dan proses penyelidikan serta penyidikan dugaan keaslian ijazah.
Sidang perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt berlangsung sekitar tiga jam. Penggugat menghadirkan saksi Muhamad Rujito, yang membawa ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) milik almarhum kakaknya, Bambang Rudiharto, alumni Fakultas Kehutanan UGM.
Di hadapan majelis hakim, Rujito menunjukkan ijazah tersebut untuk dibandingkan dengan foto ijazah yang diduga milik Presiden Jokowi dan sebelumnya diunggah oleh seseorang bernama Dian Sandi.
Selain Rujito, penggugat juga menghadirkan saksi Komjen Pol (Purn) Oegroseno, mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia periode 2013–2014.
Dalam keterangannya, Oegroseno menjelaskan proses penyelidikan (lidik) dan penyidikan (sidik) terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi yang sebelumnya sempat ditangani oleh Bareskrim Polri.
Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Achmad Satibi memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (20/1/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.
Ditemui seusai persidangan, kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufik, menegaskan gugatan CLS ini diajukan untuk memperoleh kepastian hukum terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Menurut Taufik, dokumen ijazah yang dipersoalkan dinilai berbeda dengan ijazah asli yang dibawa oleh saksi dalam persidangan.
“Ijazah itu sangat berbeda dari aslinya yang dibawa saksi. Hal ini juga telah dibuktikan oleh dua saksi utama. Apa yang dilihat secara langsung dengan yang ada di foto jelas berbeda, sehingga menurut kami bukan orang yang sama,” ujar Taufik.
Ia menambahkan, gugatan CLS ini juga menyasar kepolisian agar tidak terjadi pengelakan dalam proses pembuktian. Penggugat menggugat kepolisian karena adanya klaim bahwa ijazah tersebut telah disita oleh aparat penegak hukum.
“Kami ingin memastikan apakah ijazah itu palsu atau asli. Polisi kami gugat agar tidak berkelit dengan alasan ijazah telah disita. Pengadilan adalah tempat edukasi dan penemuan kebenaran,” tegasnya.
Tanggapan Kuasa Hukum Jokowi
Sementara itu, kuasa hukum tergugat I, Presiden Jokowi, YB Irpan, menegaskan pihaknya hanya akan menanggapi hal-hal yang berkaitan langsung dengan fakta hukum di persidangan. Pernyataan di luar sidang yang tidak relevan dengan pokok perkara disebut tidak akan ditanggapi.
Irpan menjelaskan bahwa inti sengketa dalam perkara CLS ini seharusnya berfokus pada tindakan hukum yang dipersoalkan, yakni sikap Presiden Jokowi yang tidak berkenan memperlihatkan ijazah aslinya kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
“Pertanyaan-pertanyaan mendasar itu tidak dapat dijawab oleh saksi. Bahkan saksi tidak mengetahui kepengurusan TPUA, apakah memiliki anggaran dasar, disahkan Kemenkumham atau tidak,” kata Irpan.
Ia juga menegaskan ijazah yang dibawa saksi Rujito merupakan ijazah milik almarhum kakaknya, bukan ijazah Jokowi.
“Jangan sampai ada kesalahpahaman seolah-olah Presiden Jokowi menggunakan ijazah almarhum tersebut,” pungkas Irpan.(KS01)