Jumat, 12 Juni 2026

PN Solo Lanjutkan Gugatan CLS Ijazah Jokowi, Sidang Bukti Digelar 23 Desember

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Tipu Dana Talangan Rp300 Juta, Direktur CV Dua Putra Perkasa Divonis 2 Tahun Penjara. (KlikSoloNews/dok)
Tipu Dana Talangan Rp300 Juta, Direktur CV Dua Putra Perkasa Divonis 2 Tahun Penjara. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM Pengadilan Negeri (PN) Solo memutuskan melanjutkan pemeriksaan perkara gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2025/PN Skt. Keputusan tersebut tertuang dalam putusan sela yang dibacakan secara daring pada Selasa (9/12/2025).


Humas PN Solo, Subagyo, menjelaskan bahwa majelis hakim menolak seluruh eksepsi mengenai kewenangan absolut yang diajukan para tergugat. Dengan demikian, PN Solo dinyatakan berwenang memeriksa perkara ini hingga tahap pembuktian.


“Majelis mengadili: menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat mengenai kewenangan absolut. Menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Memerintahkan para pihak melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt,” kata Subagyo.


Ia menambahkan, penentuan biaya perkara akan dibebankan pada putusan akhir. Dengan keluarnya amar putusan sela ini, sidang akan memasuki tahap pembuktian.


“Sidang selanjutnya digelar pada Selasa, 23 Desember 2025 pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembuktian melalui bukti surat dari para penggugat,” ujarnya.


Perkara CLS ini diajukan oleh dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Mereka menggugat beberapa pihak, yakni Joko Widodo sebagai Tergugat I, Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening sebagai Tergugat III, serta Polri sebagai Turut Tergugat.


Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menyambut baik putusan sela tersebut. Ia menilai langkah majelis hakim melanjutkan perkara ke tahap pembuktian sebagai perkembangan penting.


“Putusan PN Solo yang menolak eksepsi dan melanjutkan gugatan sampai pembuktian merupakan kemajuan luar biasa. Ini kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.


Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Joko Widodo, YB Irpan, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim.


“Kami menghormati putusan sela yang menyatakan PN Solo berwenang memeriksa perkara ini. Kami akan mengikuti pemeriksaan selanjutnya,” kata Irpan. (KS2)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X