JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerima secara simbolis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1.029.874.376.628 yang berasal dari hasil pemulihan aset negara oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyerahan dilakukan langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kegiatan BPA Fair 2026 yang digelar di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada Senin (15/6/2026).
Penerimaan negara tersebut merupakan hasil dari berbagai upaya pemulihan aset yang dilakukan Kejaksaan Agung, mulai dari lelang aset, penelusuran aset berupa tanah dan bangunan, hingga pengembalian aset dari perkara tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Kasus Korupsi BGN Dadan Cs, Menkeu Purbaya Siap Buka Data ke Kejaksaan Agung
Salah satu yang turut menjadi sumber penerimaan adalah kasus korupsi Eddy Tansil yang asetnya berhasil ditelusuri dan dikembalikan ke negara.
Rincian PNBP yang diterima Kementerian Keuangan terdiri dari hasil lelang BPA Fair 2026 sebesar Rp978,1 miliar, penelusuran aset tanah dan bangunan (Rp30,9 miliar), pengembalian aset kasus Eddy Tansil (Rp51,6 miliar), hasil lelang untuk korban (Rp19,1 miliar).
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pemulihan aset negara merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang utuh dan berkeadilan.
Menurutnya, keadilan tidak hanya berhenti pada putusan pengadilan, tetapi juga harus diwujudkan melalui pengembalian hak negara, hak korban, dan hak masyarakat.
“Bagi negara, keadilan tidak berhenti pada keputusan. Keadilan harus hadir dalam pemulihan hak negara, hak korban, dan hak rakyat. Pemulihan aset adalah menegakkan hukum yang utuh,” ujar Menkeu dilansir laman resmi Kemenkeu.
Pengelolaan Aset Harus Transparan dan Akuntabel
Menkeu juga menekankan pentingnya pengelolaan aset hasil pemulihan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga: Pusing Tujuh Keliling! Nilai Rupiah Anjlok ke Rp17.800, Menkeu Purbaya: Tidak Masuk Akal
Menurutnya, pengelolaan yang baik akan berdampak langsung pada penguatan keuangan negara serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Uang dan aset negara harus dicatat, dikelola, serta dipertanggungjawabkan dengan benar. Ketika aset dipulihkan dan dikelola dengan baik, keuangan negara semakin kuat dan pelayanan rakyat membaik,” tegasnya.
Artikel Terkait
Empat Tahun Tak Dibayar, Vendor Masjid Agung Karanganyar Mengadu ke Kejaksaan
Dugaan Korupsi Proyek Kios Desa Jaten Diselidiki Kejaksaan Karanganyar, Kerugian Negara Diduga Miliaran
Kasus Dugaan Korupsi Chromebook: Ada 8 Sekolah dan 10 Pejabat di Solo Diperiksa Kejaksaan
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Pembobolan Rekening Dormant, Kejaksaan Dorong Investigasi Money Changer
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Ada Pajak Baru Sebelum Ekonomi Membaik