ekonomi-bisnis

Mendag Tegaskan NIB di E-Commerce Bukan untuk Pajak, Murni Legalitas Usaha

Selasa, 23 Juni 2026 | 10:00 WIB
Mendag Tegaskan NIB di E-Commerce Bukan untuk Pajak, Murni Legalitas Usaha. (kliksolonews/dok)

Penjual baru diberi waktu enam bulan untuk mengurus perizinan, sementara pelaku usaha yang sudah lebih lama beroperasi diberikan tenggat hingga 18 bulan.

Kebijakan ini diharapkan memberi ruang adaptasi bagi pelaku usaha, terutama UMKM yang baru mulai masuk ke ekosistem digital.

Pendaftaran NIB gratis dan online. Budi Santoso juga memastikan proses pengurusan NIB saat ini dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa biaya.

Baca Juga: Forum Perempuan Berdaya Surakarta Jadi Ruang Inspirasi, Pemkot Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Kelompok Rentan

Pemerintah, kata dia, juga siap memberikan pendampingan bagi pelaku usaha yang masih mengalami kendala dalam proses pendaftaran.

“Mengurus NIB itu gratis dan mudah, semuanya bisa dilakukan secara online. Kalau ada kendala, kami siap membantu,” pungkasnya.

Dengan aturan ini, pemerintah berharap ekosistem perdagangan digital di Indonesia semakin tertata, transparan, dan mampu meningkatkan daya saing pelaku usaha nasional di era ekonomi digital.(*)

Halaman:

Tags

Terkini