ekonomi-bisnis

OJK Batasi Layanan Paylater, Mulai 2028 Hanya Boleh Dioperasikan Bank dan Multifinance

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:00 WIB
OJK Batasi Layanan Paylater, Mulai 2028 Hanya Boleh Dioperasikan Bank dan Multifinance. (Kliksolonews/dok AI)

Setiap pengajuan akan dievaluasi secara individual dengan mempertimbangkan kondisi usaha, kebutuhan pengembangan industri, serta tingkat kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Agus menambahkan, aspek perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diterbitkan regulator.

"Pemberian kebijakan dilakukan secara selektif dan terukur dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta stabilitas sektor jasa keuangan," katanya.

Baca Juga: Sekolah Rakyat Sragen Siap Beroperasi Juli 2026, Progres Pembangunan Sudah Capai 83,7 Persen

Melalui kebijakan baru ini, OJK berharap ekosistem layanan paylater di Indonesia menjadi lebih tertata, transparan, dan berada di bawah pengawasan yang lebih efektif.

Langkah tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pembiayaan digital sekaligus menjaga kesehatan industri keuangan nasional dalam jangka panjang.(*)

Halaman:

Tags

Terkini