Setiap pengajuan akan dievaluasi secara individual dengan mempertimbangkan kondisi usaha, kebutuhan pengembangan industri, serta tingkat kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Agus menambahkan, aspek perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diterbitkan regulator.
"Pemberian kebijakan dilakukan secara selektif dan terukur dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta stabilitas sektor jasa keuangan," katanya.
Baca Juga: Sekolah Rakyat Sragen Siap Beroperasi Juli 2026, Progres Pembangunan Sudah Capai 83,7 Persen
Melalui kebijakan baru ini, OJK berharap ekosistem layanan paylater di Indonesia menjadi lebih tertata, transparan, dan berada di bawah pengawasan yang lebih efektif.
Langkah tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pembiayaan digital sekaligus menjaga kesehatan industri keuangan nasional dalam jangka panjang.(*)
Artikel Terkait
OJK Tegaskan Jual Beli Nomor Rekening di Medsos Ilegal dan Berisiko Tinggi
WOW! Utang Pinjol Tembus Rp100,69 Triliun per Februari 2026, OJK Ungkap Risiko Kredit Naik
OJK Desak BNI Tuntaskan Kasus Dana Nasabah di KCP Aek Nabara
OJK Hentikan 953 Pinjol dan Investasi Ilegal hingga Maret 2026
Bareskrim Tetapkan Eks Pejabat OJK dan BEI FH Jadi Tersangka Baru Kasus PT Dana Syariah Indonesia