JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas).
Keputusan tersebut diambil setelah Silmy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian.
Pengumuman pemberhentian itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (4/6/2026).
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo telah menandatangani surat pemberhentian Silmy pada hari yang sama setelah proses hukum terhadap yang bersangkutan memasuki tahap penyidikan dan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut sore ini,” ujar Prasetyo kepada awak media.
Sebelumnya, KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan layanan keimigrasian.
Penetapan tersangka dilakukan setelah lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Meski tidak tertangkap dalam OTT tersebut, Silmy kemudian menyerahkan diri kepada penyidik KPK setelah sempat menjadi pihak yang dicari dalam pengembangan kasus.
Dalam perkara ini, penyidik KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara. Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 12B mengenai penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
KPK menduga praktik tersebut berlangsung dalam proses pengurusan berbagai dokumen keimigrasian yang melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Tujuh Pejabat Imigrasi Lainnya Ikut Jadi Tersangka
Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan tujuh pejabat dan pegawai imigrasi lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Mereka adalah:
- Saffar Muhammad Godam
- Jaya Saputra
- Tessar Bayu Setyaji
- Bagus Bramantyo
- Ronald Arman Abdullah
- Juniadi Sri Priambudi
- Gusti Benardiansyah
Ketujuh nama tersebut diduga memiliki keterlibatan dalam praktik yang sedang diusut KPK terkait pengelolaan dan pengurusan izin tinggal serta dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
Pemberhentian Silmy Karim dinilai sebagai langkah pemerintah dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan dan mendukung proses penegakan hukum yang tengah berjalan.