JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Kreator konten tidak semuanya wajib memiliki NIB. Simak aturan KBLI 2025, batas penghasilan Rp54 juta per tahun, serta keuntungan memiliki NIB bagi content creator profesional.
Isu mengenai kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi content creator belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.
Banyak yang mengira seluruh kreator konten, mulai dari pemula hingga profesional, wajib mendaftarkan diri sebagai pelaku usaha. Namun faktanya, aturan yang berlaku tidak mewajibkan semua kreator memiliki NIB.
Pemerintah melalui penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 memang mulai memberikan pengakuan yang lebih jelas terhadap profesi kreator konten sebagai bagian dari sektor ekonomi kreatif.
Meski demikian, kewajiban kepemilikan NIB hanya berlaku untuk konten kreator yang menjalankan aktivitas usahanya secara profesional dan menghasilkan pendapatan tertentu.
Baca Juga: Apakah HP Tidak Boleh Dicas Sampai 100 Persen? Ini Penjelasan Ilmiahnya
Dalam pembaruan KBLI 2025, sejumlah aktivitas kreatif digital telah memiliki kode usaha tersendiri. Langkah ini menjadi bentuk pengakuan terhadap berkembangnya industri kreator konten yang semakin berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Beberapa kode usaha yang berkaitan dengan profesi kreator konten antara lain:
- Kode 5911 untuk aktivitas produksi film, video, dan program televisi, termasuk vlogger dan kreator video digital.
- Kode 59201 untuk aktivitas produksi konten audio seperti podcast.
- Kode 60203 untuk layanan streaming dan Video on Demand (VOD).
- Kode 90200 untuk aktivitas seni pertunjukan.
Dengan adanya klasifikasi tersebut, pelaku industri kreatif kini memiliki landasan administrasi yang lebih jelas dalam menjalankan usahanya.
Kreator Pemula Belum Wajib Memiliki NIB
Bagi kreator yang masih menjadikan aktivitas membuat konten sebagai hobi atau pekerjaan sampingan dengan penghasilan relatif kecil, pemerintah belum mewajibkan kepemilikan NIB.
Kategori ini mencakup kreator yang memperoleh pendapatan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yakni kurang dari Rp54 juta per tahun.
Selain belum diwajibkan memiliki NIB, kelompok ini juga tidak dikenakan pajak penghasilan karena masih berada di bawah ambang batas yang ditetapkan.