Jumat, 12 Juni 2026

Komdigi Bongkar Fakta Mengerikan: Separuh Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual di Media Sosial

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 27 Mei 2026 | 09:30 WIB
Komdigi Bongkar Fakta Mengerikan: Separuh Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual di Media Sosial. (KlikSoloNews/dok Komdigi)
Komdigi Bongkar Fakta Mengerikan: Separuh Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual di Media Sosial. (KlikSoloNews/dok Komdigi)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkap lebih dari separuh anak Indonesia telah terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial. Kondisi tersebut dinilai menjadi sinyal serius pentingnya penguatan perlindungan anak di ruang digital.


Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar, mengatakan perkembangan teknologi digital yang semakin masif membawa tantangan baru terhadap keamanan anak di internet.


Menurutnya, kelompok usia anak menjadi salah satu yang paling rentan terhadap berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten negatif hingga ancaman predator online.


“50,3 persen anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial. Jadi kebayang, dari 80 juta anak Indonesia, setengahnya sudah terpapar,” ujar Alfreno dalam acara Literasi Digital Hari Pendidikan Nasional di Garuda Spark Innovation Hub, Senin (25/5/2026).


Selain itu, ia menyebut sekitar 48 persen anak Indonesia juga mengalami kekerasan berbasis gender secara online.


Alfreno menjelaskan terdapat dua jenis risiko utama yang saat ini mengancam anak-anak di ruang digital, yakni risiko konten dan risiko kontak.


Risiko konten terjadi ketika anak-anak memiliki akses bebas terhadap berbagai jenis informasi di media sosial, baik positif maupun negatif. Kondisi ini membuat anak rentan terpapar konten pornografi, kekerasan, hingga materi berbahaya lainnya.


“Anak-anak dengan adanya akses ke media sosial bisa terpapar konten apa pun itu, mau negatif atau positif,” jelasnya.


Sementara itu, risiko kontak muncul ketika anak-anak berinteraksi dengan orang asing melalui media sosial atau platform digital lainnya.


Menurut Alfreno, kondisi tersebut berbahaya karena anak dapat menjadi target manipulasi, penyebaran ideologi negatif, hingga pelecehan seksual berbasis digital.


“Hari ini enggak sedikit anak-anak kita bisa ngobrol sama orang yang enggak dikenal, lalu dicekoki informasi buruk seperti radikalisme atau bahkan berujung pada pelecehan anak,” katanya.


Sebagai langkah perlindungan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS.


Aturan tersebut mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak di ruang digital.


Alfreno menegaskan kebijakan tersebut bukan untuk membatasi kreativitas maupun inovasi generasi muda dalam memanfaatkan teknologi digital.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X