JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap kondisi mengkhawatirkan terkait meningkatnya paparan konten berbahaya di dunia digital terhadap anak-anak di Indonesia.
Hingga April 2026, KPAI mencatat sekitar 80 ribu anak usia 8–10 tahun diduga telah terpapar praktik judi online. Selain itu, hampir 5 juta anak di Indonesia dilaporkan pernah mengakses konten pornografi.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyebut lonjakan ini terjadi seiring meningkatnya penggunaan internet setelah pandemi Covid-19. Ia menggambarkan fenomena tersebut sebagai “tsunami digital” yang membawa dampak besar, baik positif maupun negatif.
“Pasca pandemi, akses internet anak meningkat sangat cepat seperti tsunami. Dampaknya luar biasa, namun ancaman yang muncul juga sangat serius,” ujarnya.
Selain jenis konten, durasi penggunaan perangkat digital juga menjadi perhatian. Saat ini, anak-anak di Indonesia rata-rata menghabiskan 5 hingga 7 jam per hari di depan layar, kondisi yang dinilai sudah melewati batas aman.
Dokter keluarga Imelda Nainggolan menjelaskan bahwa penggunaan gawai berlebihan dapat memicu perubahan perilaku pada anak, seperti mudah marah, emosi tidak stabil, hingga gangguan tidur.
“Anak yang terlalu lama menggunakan gawai cenderung mengalami gangguan emosi, mudah marah, serta kualitas tidur menurun. Ini bisa berdampak serius pada perkembangan mereka,” jelasnya.
Ia menegaskan pentingnya peran orang tua dalam mengatur penggunaan gawai, tidak hanya dengan pembatasan waktu, tetapi juga melalui pendampingan serta menyediakan aktivitas alternatif yang lebih sehat.
Di sisi lain, pemerintah telah menerapkan langkah perlindungan melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ranah Digital atau dikenal sebagai PP Tunas, yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah berupaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun anak yang dinilai berisiko.
Meski demikian, KPAI menilai regulasi saja belum cukup. Diperlukan kolaborasi antara keluarga, masyarakat, dan platform digital untuk memperkuat perlindungan anak di ruang siber.
KPAI menegaskan bahwa perlindungan anak di era digital tidak hanya soal pembatasan akses, tetapi juga memastikan anak tumbuh secara sehat dari aspek fisik, mental, dan sosial.(KS01)