Rabu, 24 Juni 2026

Fariz RM Laporkan Penyanyi Syahravi ke Polda Metro Jaya Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Di Antara Kata

Photo Author
Lukas Budi, KlikSoloNews.com
- Rabu, 24 Juni 2026 | 09:00 WIB
Fariz RM Laporkan Penyanyi Syahravi ke Polda Metro Jaya Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Di Antara Kata. (Kliksolonews/dok)
Fariz RM Laporkan Penyanyi Syahravi ke Polda Metro Jaya Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Di Antara Kata. (Kliksolonews/dok)

Meski laporan telah berjalan, ia mengaku masih membuka ruang penyelesaian selama hampir satu tahun sebelum memutuskan untuk melanjutkan proses hukum secara penuh.

Hingga saat ini, versi lagu "Di Antara Kata" yang diproduksi Syahravi disebut masih dapat ditemukan di sejumlah platform musik digital meskipun permintaan untuk menurunkan konten tersebut telah beberapa kali diajukan.

Fariz menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan atas nama pribadi, melainkan mewakili PT Difa Kreasi Gemilang, perusahaan keluarga yang saat ini mengelola hak ekonomi dan hak cipta atas seluruh karya musiknya.

Dengan demikian, langkah hukum yang ditempuh bertujuan melindungi aset intelektual perusahaan sekaligus menjaga penghormatan terhadap hak cipta karya musik Indonesia.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyatakan pihak terlapor berpotensi dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta karena diduga menggunakan dan mengeksploitasi karya musik tanpa izin dari pemegang hak yang sah.

Baca Juga: Mendag Tegaskan NIB di E-Commerce Bukan untuk Pajak, Murni Legalitas Usaha

Menurutnya, proses hukum diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi edukasi bagi pelaku industri musik mengenai pentingnya menghormati hak cipta dan lisensi penggunaan karya.

Fariz RM merupakan salah satu musisi paling berpengaruh dalam sejarah musik Indonesia. Pemilik nama lengkap Fariz Roestam Moenaf itu telah aktif berkarya sejak era 1970-an dan dikenal sebagai pelopor musik jazz-pop serta fusion di Tanah Air.

Sejumlah lagu ciptaannya seperti "Sakura", "Barcelona", "Panggung Perak", dan "Di Antara Kata" menjadi karya legendaris yang masih dikenal lintas generasi hingga saat ini.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lukas Budi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X