Jumat, 12 Juni 2026

Direktur Waralaba Mie Gacoan di Bali jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 23 Juli 2025 | 14:30 WIB
Direktur Waralaba Mie Gacoan di Bali jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu. (KlikSoloNews/dok)
Direktur Waralaba Mie Gacoan di Bali jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu. (KlikSoloNews/dok)

DENPASAR, KLIKSOLONEWS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Bali resmi menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, berinisial IGASI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik. Perusahaan tersebut diketahui sebagai pemegang lisensi waralaba restoran Mie Gacoan di wilayah Bali.

Penetapan status tersangka diumumkan Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, dalam keterangan resminya di Denpasar, Senin 21 Juli 2025.

Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 26 Agustus 2024 dan naik ke tahap penyidikan berdasarkan laporan resmi pada 20 Januari 2025.

“Pelapor adalah Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang diakui secara resmi di Indonesia. Mereka diwakili oleh Vanny Irawan selaku Manajer Lisensi,” kata Ariasandy dilansir Voiceofnusantara, jejaring KlikSoloNews.

Pelanggaran diduga terjadi karena pihak Mie Gacoan Bali memutar musik di area restoran tanpa membayar royalti kepada pemegang hak cipta. Nilai kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Perhitungan kerugian mengacu pada SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang tarif royalti musik di ruang publik. Dalam skema tersebut, setiap kursi di restoran dikenai royalti Rp120.000 per tahun, dikalikan jumlah kursi dan outlet.

“Hasil penyidikan sementara menunjukkan tanggung jawab utama dalam kasus ini berada di tangan direktur,” ujar Ariasandy.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X