Sabtu, 13 Juni 2026

Kemendag Take Down 2.639 Iklan Digital Bermasalah, Didominasi Iklan Minuman Beralkohol dan MinyaKita

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Kamis, 28 Mei 2026 | 14:00 WIB
Kemendag Take Down 2.639 Iklan Digital Bermasalah, Didominasi Iklan Minuman Beralkohol dan MinyaKita. (KLikSoloNews/dok)
Kemendag Take Down 2.639 Iklan Digital Bermasalah, Didominasi Iklan Minuman Beralkohol dan MinyaKita. (KLikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran perdagangan digital dengan menurunkan atau take down sebanyak 2.639 iklan elektronik yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hingga Maret 2026.


Langkah tersebut dilakukan melalui patroli siber pada 21 platform niaga elektronik sebagai bagian dari pengawasan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).


Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan pihaknya juga telah meminta penutupan 95 akun pedagang atau merchant di sejumlah marketplace karena terbukti menayangkan materi iklan elektronik yang melanggar aturan hingga tiga kali periode.


“Ketentuan yang dilanggar berkaitan dengan penjualan komoditas barang yang diatur,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/5/2026).


Dari total ribuan iklan yang ditindak, pelanggaran terbanyak berasal dari iklan minuman beralkohol sebanyak 1.731 iklan.


Selain itu, terdapat 514 iklan bahan berbahaya, 124 iklan gula kristal rafinasi, 10 iklan pupuk bersubsidi, 257 iklan Minyakita, dan tiga iklan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).


Kemendag menegaskan pengawasan terhadap perdagangan digital terus diperkuat, baik secara daring maupun luring. Upaya tersebut dilakukan guna menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang sehat sekaligus melindungi konsumen dari produk yang tidak sesuai aturan.


Selain melakukan patroli siber, Kemendag juga melakukan pengawasan langsung terhadap 104 pelaku usaha PMSE hingga Maret 2026. Pengawasan tersebut mencakup marketplace, retail online, classified ads, daily deals, hingga para pedagang daring.


Sebagai bagian dari penegakan hukum, Kemendag telah menerbitkan sebanyak 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha PMSE dalam empat periode pelaporan, mulai Triwulan IV 2024 hingga Triwulan III 2025.


Tak hanya itu, sanksi lanjutan berupa pencantuman dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE juga telah dijatuhkan kepada puluhan pelaku usaha.


Tercatat, sebanyak 52 pelaku usaha dikenai sanksi pada Triwulan IV 2024, tujuh pelaku usaha pada Triwulan I 2025, serta 48 pelaku usaha pada Triwulan II 2025.


Budi Santoso menegaskan pemerintah akan terus memperkuat tata kelola perdagangan digital melalui pembaruan regulasi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap platform e-commerce di Indonesia.


Saat ini, Kemendag tengah menyiapkan penyempurnaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.


Regulasi tersebut nantinya difokuskan pada peningkatan visibilitas produk lokal, kemudahan legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, perlindungan konsumen, hingga tata kelola teknologi digital.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X