JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) memanggil sejumlah perwakilan platform e-commerce untuk membahas langkah penertiban terhadap penjualan pakaian bekas impor ilegal (thrifting) yang masih beredar secara online.
Pertemuan berlangsung di kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/11/2025) dan dihadiri oleh perwakilan dari Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA), serta beberapa platform besar seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop by Tokopedia, dan Lazada.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan bahwa pihaknya ingin memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan para platform digital agar seluruh kegiatan perdagangan daring berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami ingin memastikan platform e-commerce benar-benar comply dengan regulasi yang sudah disepakati, termasuk larangan menjual pakaian bekas impor,” ujar Temmy usai pertemuan.
Ia menegaskan bahwa larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Barang-barang yang dilarang oleh undang-undang tidak boleh diperjualbelikan, termasuk pakaian impor bekas,” tegas Temmy.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA), Hilmi Adrianto, menyatakan komitmen penuh asosiasi dan anggotanya untuk mematuhi kebijakan pemerintah.
“Kami bersama anggota iDEA memiliki komitmen tinggi untuk patuh terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dari pihak Shopee Indonesia, Deputy of Public Affairs Radynal Nataprawira mengungkapkan bahwa Shopee telah menurunkan ratusan ribu produk yang melanggar ketentuan tersebut.
“Kami juga membuka saluran komunikasi khusus dengan Kementerian UMKM agar koordinasi bisa lebih cepat dan efektif,” katanya.
Radynal menambahkan, Shopee melakukan pendekatan penertiban secara humanis, karena masih ditemukan sejumlah penjual yang menggunakan deskripsi produk secara manipulatif.
Kementerian UMKM Tegaskan Larangan Thrifting Ilegal
Sementara itu, Lead of Public Policy Tokopedia, Richard Anggoro, menegaskan bahwa platformnya melarang keras penjualan barang impor bekas.
“Jika ditemukan produk yang melanggar, kami akan segera menurunkannya dari platform,” tegas Richard.
Senada, Vice President Government Affairs Lazada Indonesia, Yovan Sudarma, memastikan Lazada juga akan mematuhi arahan pemerintah dan terus berkoordinasi dengan Kementerian UMKM.
“Lazada berkomitmen untuk taat pada aturan yang berlaku dan siap berkoordinasi terkait penertiban barang bekas impor,” ujar Yovan.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa praktik thrifting atau penjualan pakaian bekas impor ilegal dilarang keras di e-commerce. Ia juga meminta agar promosi atau pengiklanan produk-produk tersebut tidak lagi ditampilkan di platform digital.
“Sebagian besar pelaku usaha daring sudah mulai mematuhi kebijakan tersebut, dan kami akan terus melakukan pengawasan bersama,” kata Maman.
Kementerian UMKM berkomitmen untuk terus memastikan ekosistem perdagangan digital yang sehat, sekaligus melindungi pelaku UMKM lokal dari dampak negatif peredaran pakaian bekas impor ilegal.(ks01)