JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melibatkan aparat penegak hukum dalam upaya mengejar target penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun pada tahun 2026.
Target tersebut tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Menurutnya, sinergi dengan aparat hukum diperlukan untuk memperkuat pengawasan, pemeriksaan, intelijen, hingga kepatuhan perpajakan.
“Termasuk dalam hal ini Ditjen Pajak bekerja erat dengan aparat penegak hukum KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, bahkan dengan NGO dalam rangka menciptakan informent yang kredibel dan reliable,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, target penerimaan pajak tersebut merupakan bagian dari total pendapatan negara yang dipatok Rp3.147,7 triliun pada tahun depan. Demi mencapai target tersebut, pemerintah akan memperkuat reformasi sistem perpajakan.
Beberapa langkah yang akan ditempuh antara lain penyempurnaan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax), pemanfaatan pertukaran data lintas kementerian dan lembaga, hingga sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Rasio pendapatan negara diharapkan naik ke 12,24 persen terhadap PDB, sementara rasio pajak diproyeksikan mencapai 10,47 persen,” pungkasnya. (KS01)