JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji kemungkinan peluncuran produk investasi berbasis kripto dalam bentuk Exchange-Traded Fund (ETF) di Indonesia.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, pada Jumat 9 Mei 2025, di Jakarta.
“Saat ini, kami di OJK sedang melakukan kajian mendalam terkait potensi pengembangan dan peluncuran ETF yang berbasis underlying aset-aset kripto di Indonesia,” ujar Hasan dilansir Voiceofnusantara, jejaring KlikSoloNews.
Kajian ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendorong inovasi di sektor jasa keuangan, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan memastikan perlindungan konsumen.
Kajian ini semakin relevan setelah kewenangan pengawasan aset kripto resmi berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK sejak Januari 2025.
Dalam proses transisi tersebut, OJK kini fokus membangun ekosistem aset kripto domestik yang lebih aman, transparan, dan efisien.
“OJK bersama pelaku usaha dan para pemangku kepentingan sedang mendalami aspek-aspek penting seperti regulasi, legalitas, teknis, dan operasional agar peluncuran ETF kripto nanti dapat berjalan dengan aman dan sesuai prosedur,” tambah Hasan.
OJK juga mempelajari praktik terbaik dari negara-negara lain yang lebih dulu mengembangkan ETF kripto, seperti Thailand dan Korea Selatan. Benchmarking ini dilakukan untuk memastikan kebijakan yang dirumuskan relevan dengan karakteristik pasar Indonesia.
Hasan mengungkapkan, pasar aset kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan. Per Maret 2025, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp32,45 triliun, meningkat dari bulan sebelumnya. Jumlah konsumen juga naik menjadi 13,71 juta orang dari sebelumnya 13,31 juta.
Selain itu, OJK mencatat adanya 1.444 aset kripto yang dapat diperdagangkan dan telah memberikan izin kepada 22 entitas yang bergerak di sektor perdagangan aset kripto.
Langkah ini menunjukkan komitmen OJK untuk mengembangkan produk keuangan inovatif yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta mendorong daya saing industri keuangan digital di Indonesia.(KS01)