Sabtu, 13 Juni 2026

Premi Reasuransi Nasional Turun 20,36 Persen, OJK Dorong Penguatan Kapasitas Domestik

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Senin, 28 April 2025 | 07:35 WIB
Premi Reasuransi Nasional Turun 20,36 Persen, OJK Dorong Penguatan Kapasitas Domestik. (KlikSoloNews/dok)
Premi Reasuransi Nasional Turun 20,36 Persen, OJK Dorong Penguatan Kapasitas Domestik. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) catat premi reasuransi nasional turun 20,36 persen per Februari 2025. OJK dorong penguatan kapasitas reasuransi domestik dan pembentukan perusahaan nasional berskala besar.

Pendapatan premi reasuransi nasional tercatat sebesar Rp5,46 triliun per Februari 2025. Angka ini mengalami penurunan 20,36 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam keterangannya di Jakarta.

Ogi menjelaskan, pada 2024 lalu, industri reasuransi nasional mencatatkan defisit sebesar Rp12,10 triliun. Namun demikian, OJK optimistis premi reasuransi akan mulai membaik pada akhir tahun 2025.

“Industri reasuransi saat ini sedang menghadapi dinamika pasar yang semakin kompleks, terutama terkait hardening market dan keterbatasan kapasitas domestik,” ujar Ogi dilansir Voiceofnusantara, jejaring KlikSoloNews.

Fenomena hardening market — kenaikan tarif premi akibat meningkatnya risiko — masih terus terjadi, terutama di sektor properti dan engineering. Selain itu, kapasitas reasuransi dalam negeri yang terbatas membuat banyak perusahaan asuransi masih bergantung pada reasuransi luar negeri.

“Sekitar 40 persen dari total premi reasuransi dialirkan ke luar negeri. Kondisi ini membuat industri dalam negeri rentan terhadap kebijakan perdagangan global, termasuk kenaikan tarif impor dari Amerika Serikat,” tambahnya.

Untuk mengurangi ketergantungan tersebut, OJK mendorong perusahaan reasuransi domestik untuk:

  • Meningkatkan modal

  • Memperkuat kapasitas penjaminan

  • Meningkatkan kompetensi SDM, terutama dalam bidang penilaian risiko dan manajemen risiko


Sebagai solusi jangka panjang, Ogi mengusulkan pembentukan perusahaan reasuransi nasional berskala besar untuk memperkuat ketahanan industri dalam negeri.

Sementara itu, OJK juga mencatat bahwa hingga Februari 2025, sebanyak 106 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia telah memenuhi persyaratan minimum ekuitas. Targetnya, seluruh perusahaan harus memenuhi persyaratan ini paling lambat pada 2026.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X