KLIKSOLONEWS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mewajibkan semua produsen dispenser air minum di Indonesia untuk mencantumkan label hemat energi pada setiap produk yang mereka jual.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 87.K/ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2025 yang dirilis oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
Langkah ini bertujuan untuk menekan konsumsi listrik nasional, terutama di sektor rumah tangga yang menjadi pengguna utama dispenser air minum.
“Label tanda hemat energi pada kemasan dapat dicantumkan menggunakan satu warna kontras,” demikian tertulis dalam beleid yang dikutip Selasa 18 Maret 2025.
Dalam aturan tersebut, terdapat tiga kategori tingkat hemat energi yang wajib dipatuhi produsen:
Dispenser pemanas air minum: konsumsi energi maksimum 292 kWh per tahun.
Dispenser pemanas dan pendingin air minum: konsumsi energi maksimum 438 kWh per tahun.
Dispenser impor: wajib mencantumkan label hemat energi di negara asal sebelum masuk ke Indonesia.
Selain kewajiban pencantuman label, produsen dan importir juga diharuskan melaporkan data produk mereka setiap tiga bulan sekali melalui website resmi Kementerian ESDM. Laporan ini mencakup merek, tipe/model, kapasitas, serta jumlah unit yang diproduksi atau diimpor.
Kebijakan ini diyakini akan berdampak langsung pada industri elektronik dalam negeri. Produsen dispenser kini harus memastikan bahwa produk mereka memenuhi standar hemat energi sebelum dipasarkan. Bagi produsen lokal, ini bisa menjadi tantangan sekaligus peluang untuk meningkatkan daya saing dengan menghadirkan teknologi lebih efisien.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi listrik rumah tangga di Indonesia terus meningkat dengan rata-rata kenaikan 6,3 persen per tahun. Dispenser air minum menjadi salah satu perangkat elektronik yang banyak digunakan, terutama di perkotaan.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat menekan pemborosan energi dan mendorong masyarakat lebih sadar dalam memilih perangkat hemat listrik.
Sementara itu, beberapa pelaku industri menyambut aturan ini dengan berbagai strategi. Gabungan Elektronika (Gabel) menilai kebijakan ini dapat meningkatkan transparansi bagi konsumen, tetapi di sisi lain memerlukan waktu bagi produsen untuk beradaptasi.
"Kami akan bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan transisi ini berjalan lancar tanpa mengganggu pasokan produk di pasar," ujar perwakilan Gabel dalam pernyataan resminya. (KS06)