JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Listyo Sigit menegaskan proses penahanan tersebut merupakan bagian dari rangkaian tahapan penyidikan yang wajib dilakukan aparat kepolisian sebelum pelimpahan perkara ke kejaksaan.
“Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik,” ujar Listyo Sigit usai ziarah di Makam Bung Karno, Sabtu (20/6/2026).
Ia menjelaskan sebelum memasuki tahap II atau pelimpahan ke Kejaksaan, penyidik terlebih dahulu melakukan sejumlah prosedur, termasuk pemeriksaan kesehatan dan administrasi para tersangka.
Baca Juga: Tanggapi Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Jokowi: Tegaskan Ikuti Proses Hukum
“Sebelum diserahkan tahap II kepada Kejaksaan, kegiatannya sudah dijelaskan bahwa sudah ada pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan administrasi. Ini untuk memastikan semuanya dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke kejaksaan,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa penahanan keduanya dilakukan setelah penyidik menemukan unsur dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Roy Suryo dan dr Tifa diproses atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran informasi elektronik yang dianggap tidak sesuai dengan data otentik.
“Dan atau manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik,” kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (19/6/2026).
Pasal yang Disangkakan
Dalam perkara ini, keduanya dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 KUHP, Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) KUHP, Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) KUHP, Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE, Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU ITE, serta ketentuan dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Pihak kepolisian menyebut proses hukum masih berjalan dan akan dilanjutkan sesuai prosedur hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Polri menegaskan seluruh proses yang dilakukan terhadap kedua tersangka merupakan bagian dari penegakan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk tahapan pemeriksaan, penahanan, hingga persiapan pelimpahan perkara.