SRAGEN, KLIKSOLONEWS.COM – Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus konten ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen pada Selasa 26 Agustus 2025.
Pembebasan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 12 Juni 2025.
Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maulana, menjelaskan Bambang Tri Mulyono berhak memperoleh pembebasan bersyarat setelah memenuhi seluruh persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.
“Pemberian pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak warga binaan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk kelakuan baik serta kepatuhan terhadap tata tertib,” ujar Maulana.
Ia menambahkan, sebelum bebas Bambang Tri telah menjalani program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama masa pidananya.
Tetap dalam Pengawasan Bapas
Meski telah bebas bersyarat, Bambang Tri masih berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang.
“Kami berharap dengan adanya pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan dapat beradaptasi kembali di tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” jelas Maulana.
Diketahui, pada 18 April 2023, Bambang Tri bersama Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur terbukti menyebarkan ujaran kebencian dengan menuduh Presiden Joko Widodo menggunakan ijazah palsu. Aksi tersebut menimbulkan keonaran publik dan berujung pada proses hukum.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo kemudian menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Bambang Tri atas perbuatannya.
Dengan bebas bersyarat ini, Bambang Tri Mulyono mulai menjalani masa reintegrasi sosial dengan pengawasan ketat dari pihak berwenang, hingga masa hukumannya benar-benar berakhir.(KS01)