JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Roy Suryo beserta beberapa orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Pemeriksaan terhadap para tersangka dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 November 2025 mendatang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, menyampaikan bahwa surat panggilan telah dikirimkan kepada para tersangka, namun kepolisian masih menunggu konfirmasi kehadiran mereka.
“Panggilan tersangka untuk diambil keterangan Kamis 13 November 2025, Roy Suryo, Rismon, dan Tifauzia,” ujarnya pada Senin (10/11/2025).
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan, polisi menetapkan delapan orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sedangkan klaster kedua berisi tiga tersangka, RS, RHS, dan TT.
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
Klaster kedua dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
Kasus dugaan ijazah palsu ini terus menjadi sorotan publik karena menyangkut kredibilitas salah satu pejabat tertinggi negara. Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dengan penetapan tersangka ini, masyarakat diharapkan menunggu proses hukum berikutnya dengan bijak dan tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi.(KS01)