Sabtu, 13 Juni 2026

Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Banding, Klaim Gugatan Demi Kepentingan Publik

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Kamis, 24 Juli 2025 | 16:07 WIB
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Banding, Klaim Gugatan Demi Kepentingan Publik. (KlikSoloNews/dok)
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Banding, Klaim Gugatan Demi Kepentingan Publik. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – M Taufiq, penggugat dalam perkara dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis 24 Juli 2025.

Banding tersebut akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah untuk proses persidangan lebih lanjut.

Langkah ini diambil menyusul penolakan PN Solo terhadap gugatan perdata bernomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt yang sebelumnya diajukan Taufiq.

Dalam sidang putusan sela yang digelar secara daring pada 10 Juli lalu, majelis hakim menyatakan bahwa PN Solo tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa perkara tersebut.

“Kami menyerahkan memori banding setebal 15 halaman. Di dalamnya terdapat empat poin utama yang menjadi dasar pengajuan banding, sekaligus bantahan atas putusan sela PN Surakarta yang menurut kami keliru dan tidak menyentuh substansi perkara,” ujar Taufiq.

Menurutnya, hingga kini belum ada satupun keputusan pengadilan yang menyatakan ijazah Presiden Jokowi itu asli atau palsu, sah atau tidak sah, karena sidang baru sebatas menyentuh aspek kewenangan hukum.

“Putusan PN Surakarta yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima justru menjadi langkah menghindar dari substansi. Ini hanya soal kewenangan absolut, belum menyentuh pokok perkara,” tegasnya.

Taufiq juga menekankan gugatan ini tidak berkaitan dengan pembatalan hasil pemilu, baik pilkada maupun pilpres. Ia menegaskan bahwa tuntutannya murni terkait keterbukaan informasi publik.

“Yang kami minta hanya keterbukaan dan transparansi terhadap publik, sesuai amanat Peraturan KPU. Bahwa setiap calon pemimpin wajib mempublikasikan dokumen seperti ijazah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Taufiq menyebut bahwa dalam proses verifikasi pencalonan Jokowi, tidak ada publikasi atau uji keaslian secara terbuka oleh KPU di berbagai tingkatan.

“Fakta yang kami temukan, baik KPU Surakarta, KPU Jateng, maupun KPU RI hanya melakukan verifikasi administratif. Dokumen dilegalisir, disetor, selesai. Tidak pernah ada peninjauan ke lapangan atau uji keaslian dokumen secara mendalam,” ungkapnya.

Ia menilai, alasan penolakan gugatan karena masalah kewenangan adalah bentuk pengalihan dari persoalan inti. Meski ditolak di tingkat pertama, ia optimistis banding akan diterima.

“Kami pernah mengalami hal serupa. Gugatan ditolak di PN dan PT, tapi Mahkamah Agung mengabulkan. Jadi kami yakin, keadilan masih ada. Ini bukan perkara pribadi, tapi demi kepentingan publik,” pungkas Taufiq.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X