BANDUNG, KLIKSOLONEWS.COM – Polisi berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya yang berinisial Y (29).
Sebelum ditangkap, tersangka penyekapan dan penganiayaan kekasih tersebut sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan kepolisian.
Kepastian penangkapan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Selasa (23/6/2026).
Baca Juga: Habiburokhman Kecam Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Segera Ditangkap
"Membenarkan saja sudah ditangkap. Gitu aja ya," kata Hendra dikutip dari Tribratanews.
Menurut Hendra, penangkapan dilakukan di kawasan Bandung Raya. Namun, pihak kepolisian belum merinci kronologi penangkapan maupun lokasi pasti tempat pelaku diamankan.
"(Penangkapan) di daerah Bandung Raya," ujarnya.
Sebelumnya, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban berinisial Y.
Setelah proses penyidikan berjalan, polisi menerbitkan status DPO karena yang bersangkutan tidak berada di tempat dan belum memenuhi panggilan penyidik.
Upaya pencarian kemudian dilakukan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Kasus penyekapan Bandung ini menjadi perhatian publik setelah dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban mencuat dan memicu berbagai reaksi di masyarakat.
Dalam perkara tersebut, tersangka penganiayaan kekasih dijerat dengan Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).