Menurut Gus Yasin, sapaan akrabnya, pengaturan harga juga menjadi bagian penting untuk menjaga stabilitas pasar dan mencegah disparitas harga di lapangan. Pemerintah akan melakukan pengawasan agar transaksi berjalan sesuai ketentuan.
“Pemerintah tidak hanya memastikan kebutuhan MBG terpenuhi, tetapi juga melindungi harga telur dan ayam di Jawa Tengah,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat BGN, Tengku Syahdana, menyebut kesepakatan ini menjadi langkah penting untuk menyeragamkan pelaksanaan menu MBG di seluruh SPPG.
Ia menjelaskan, sebelumnya penerapan menu masih bervariasi, sehingga dengan kebijakan baru ini seluruh SPPG diwajibkan mengikuti standar minimal dua kali penggunaan telur dan ayam per minggu.
“Kita sampaikan kepada seluruh SPPG dan yayasan mitra bahwa minimal dua kali menu per minggu menggunakan telur dan daging ayam,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini juga diharapkan mampu menstabilkan harga di tingkat peternak yang saat ini masih tertekan akibat kelebihan pasokan.
“Harapannya harga telur dan ayam bisa kembali terkendali,” tambahnya.
Ketua Koperasi Peternak Unggas Sejahtera (KPUS) Jawa Tengah, Suwardi, menyebut kesepakatan ini menjadi angin segar bagi peternak.
Dengan populasi ayam petelur sekitar 39 juta ekor dan produksi telur mencapai 2.200 ton per hari, penyerapan melalui MBG diperkirakan dapat menyerap sekitar 7–8 persen produksi.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Peternak Pedaging Jawa Tengah (Pinsar Jateng), Susilo, menilai kebijakan ini dapat membantu mengurangi kelebihan pasokan ayam yang selama ini membuat harga di tingkat peternak berada di bawah harga pokok produksi.
“Intervensi ini diharapkan membuat harga ayam hidup kembali stabil,” ujarnya.
Dengan kesepakatan ini, pelaksanaan Program MBG di Jawa Tengah diharapkan tidak hanya berdampak pada peningkatan gizi masyarakat, tetapi juga memperkuat rantai ekonomi lokal dan kesejahteraan peternak di daerah.(*)