JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Kali ini, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono (AM), resmi ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam perkara tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup usai memeriksa AM sebagai saksi. Setelah penetapan tersebut, AM langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Mantan Kiper Persiku Kudus Nuri Agus Hilang, Sempat Terdeteksi di Magelang
Dalam perkara ini, Andri Mulyono diduga berperan sebagai pihak yang mengendalikan PT YAT, perusahaan yang terlibat dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk proyek di BGN.
Kasus ini bermula pada awal 2025 ketika AM melakukan pertemuan dengan pejabat BGN untuk memperkenalkan perusahaan dan membuka peluang proyek pengadaan. Setelah pertemuan tersebut, ia diduga memperoleh informasi terkait rencana pengadaan sebelum proses resmi dimulai.
Sejak Februari 2025, AM juga disebut aktif berkomunikasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) guna membahas teknis pengadaan barang.
Dugaan Mark-Up dan Pengondisian Proyek
Penyidik menemukan adanya dugaan pengondisian dokumen pengadaan seperti Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Hal ini diduga dilakukan untuk memuluskan proses pengadaan.
Baca Juga: Polresta Surakarta Bantah Ada Penangkapan Mahasiswa saat Demo BEM Solo Raya
Selain itu, terdapat indikasi penggelembungan harga (mark-up) pada pengadaan sepeda motor listrik tersebut, sehingga nilai proyek diduga mendekati pagu anggaran yang tersedia.
Lebih lanjut, AM diduga menerima pembayaran 100 persen berdasarkan berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, meskipun barang yang disediakan belum sepenuhnya sesuai spesifikasi atau standar kebutuhan program MBG.
Atas dugaan perbuatannya, Andri Mulyono dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Ia kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Demo BEM Solo Raya di Solo, Kritisi Program MBG hingga Kenaikan Harga BBM