Jumat, 12 Juni 2026

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Program MBG, Dua Mantan Wakil Ikut Ditahan

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 3 Juni 2026 | 20:03 WIB
Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Program MBG, Dua Mantan Wakil Ikut Ditahan. (KlikSoloNews/dok X)
Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Program MBG, Dua Mantan Wakil Ikut Ditahan. (KlikSoloNews/dok X)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian pemeriksaan pada Rabu (3/6/2026).

Selain Dadan Hindayana, penyidik juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ketiganya sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG.

"Tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu sore.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ketiga pejabat tersebut diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Menurutnya, penyidik telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Ketiganya terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) dan diborgol saat digiring keluar dari Gedung Kejaksaan Agung menuju kendaraan tahanan pada Rabu sore.

Penahanan tersebut menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi yang menyeret petinggi Badan Gizi Nasional, lembaga yang bertanggung jawab menjalankan Program Makan Bergizi Gratis, salah satu program prioritas pemerintah.

Kantor BGN Lebih Dulu Digeledah

Sebelum penetapan tersangka dilakukan, penyidik Jampidsus Kejagung telah lebih dahulu menggeledah kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta pada Rabu pagi. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan perkara.

Plh Kapuspenkum Kejagung Mochamad Jeffry membenarkan adanya penggeledahan tersebut dan menyebut kegiatan itu merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Penggeledahan dilakukan hanya beberapa jam setelah pergantian pucuk pimpinan BGN. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN dan menunjuk Nanik Sudaryati Deyang sebagai penggantinya. Dua wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut diberhentikan dari jabatannya.

Hingga saat ini Kejaksaan Agung masih terus mendalami dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang terjadi selama periode 2025 hingga 2026.

Penyidik belum mengungkap secara rinci nilai kerugian negara maupun modus dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka. Namun Kejagung memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik karena berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini menjadi program strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi anak-anak sekolah dan kelompok rentan.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X