Kemendag bersama instansi terkait terus memperketat pengawasan distribusi dan harga Minyakita di pasar tradisional maupun modern. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya spekulasi harga yang dapat merugikan masyarakat.
Baca Juga: Pemerintah Batalkan Kenaikan Harga Minyakita, HET Tetap Rp15.700 per Liter
Selain pengawasan, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan penjualan Minyakita di atas harga yang telah ditetapkan.
Dengan adanya pengawasan ketat dan sanksi tegas, pemerintah berharap harga Minyakita tetap stabil di pasaran sesuai HET yang berlaku, sehingga kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng murah tetap terpenuhi.(*)
Artikel Terkait
Dugaan Penyimpangan Takaran MinyaKita di Solo, Polisi Lakukan Penyelidikan
Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Polda Jateng Geledah Pabrik di Karanganyar
Polda Jateng Bongkar Kecurangan Volume Minyak Goreng MinyaKita, 89.856 Botol Disita di Karanganyar
Kemendag Kaji Kenaikan HET MinyaKita, Ini Penyebab dan Dampaknya di Pasar
Kemendag Take Down 2.639 Iklan Digital Bermasalah, Didominasi Iklan Minuman Beralkohol dan MinyaKita