Minggu, 21 Juni 2026

Kemendag Wanti-wanti Pedagang Minyakita Jual di Atas HET, Pelanggar Terancam Denda Rp2 Miliar

Photo Author
Lukas Budi, KlikSoloNews.com
- Minggu, 21 Juni 2026 | 14:00 WIB
Kemendag Wanti-wanti Pedagang Minyakita Jual di Atas HET, Pelanggar Terancam Denda Rp2 Miliar. (kliksolonews/dok)
Kemendag Wanti-wanti Pedagang Minyakita Jual di Atas HET, Pelanggar Terancam Denda Rp2 Miliar. (kliksolonews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengingatkan para pedagang agar tidak menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Peringatan ini disampaikan menyusul adanya laporan dugaan kenaikan harga Minyakita hingga Rp22.000 per liter di sejumlah daerah.

Saat ini, HET Minyakita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter di tingkat pengecer kepada konsumen akhir. Pemerintah menegaskan harga tersebut harus dipatuhi demi menjaga stabilitas pasar dan melindungi hak konsumen.

Baca Juga: Respons Cepat Aduan Warga, BULOG Surakarta Tarik dan Ganti MinyaKita Diduga Berbau Minyak Tanah di Kismantoro

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang, menyampaikan hasil pengawasan di Pasar Palmerah tidak menemukan adanya penjualan harga Minyakita dengan harga Rp20.000 hingga Rp22.000 per liter.

“Faktanya di lapangan, harga Minyakita di beberapa toko yang kami kunjungi masih sesuai HET, yaitu Rp15.700 per liter,” ujar Moga dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan pengawasan untuk memastikan harga minyak goreng rakyat tetap stabil dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Demi menjaga stabilitas harga dan melindungi hak konsumen, kami berharap para pengecer dapat menjual Minyakita sesuai HET yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar HET Minyakita

Kemendag menegaskan pedagang yang terbukti menjual Minyakita di atas HET akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan.

Baca Juga: MinyaKita Diduga Berbau Minyak Tanah di Kismantoro, Bulog dan Produsen Siap Ganti Seluruh Produk

Direktur Jenderal PKTN menyebutkan bahwa pelanggaran tersebut dapat dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sanksi yang diberikan berupa hukuman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga.

Pemerintah berharap para pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang berlaku agar distribusi Minyakita tetap berjalan lancar dan tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen akhir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lukas Budi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X